3. Berkonsultasi dengan Pengacara
Selain melaporkan ke polisi agar memberikan hukuman dan tuntutan terhadap pelaku, bisa juga menghubungi pengacara dengan mengajukan gugatan perdata. Misalnya meminta pemerintah terkait menghapus atau memblokir video NCII yang memuat tubuh korban.
Sementara itu, korban NCII bisa mengalami dampak berbahaya bukan hanya serangan fisik apalagi psikologis. Bahkan di saat hampir semua orang memiliki sosial media, korban bisa mengalami doxing.
Doxing ini bisa terjadi karena sangat sedikit warganet yang kurang memahami dan mengenali saat seseorang mengalami serangan NCII. Apalagi umumnya NCII ini bisa membuat korban mengalami gangguan stres pasca trauma, kecemasan, depresi bahkan hingga bunuh diri.