Namun berdasarkan kacamata hukum, buzzer tidak bisa dipidana, selama kontang yang digaungkan positif dan tidak melanggar hukum hingga tidak jadi persoalan.
Namun bagi buzzer yang menyebarkan konten hoax atau ujaran kebencian, bisa dikenakan sanksi. Adapun kategori konten hoax yaitu dibuat untuk kepentingan tertentu, kemudian disebarluaskan dengan tujuan dan maksud tertentu.
Kriteria konten hoax juga bisa dibuat dengan cara mengkombinasikan media tidak dikenal dengan wartawan yang memiliki kompetensi. Apalagi berita itu muncul tanpa verifikasi dan klarifikasi.
Terakhir, kategori konten hoax disebarkan bukan dengan tujuan mencapai sesuatu.