Sering Jadi Agenda Wajib Calon Pengantin, Bagaimana Hukum Foto Pre Wedding dalam Islam?

Rima Sekarani Imamun Nissa, Hiromi Kyuna

Senin, 14 Agustus 2023 | 12:51 WIB
Sering Jadi Agenda Wajib Calon Pengantin, Bagaimana Hukum Foto Pre Wedding dalam Islam?
Ilustrasi pernikahan (Freepik)

Suara.com - Salah satu hal yang sering dilakukan calon pengantin sebelum menikah adalah foto pre wedding. Biasanya foto itu memiliki sejumlah konsep romantis untuk menangkap momen sebelum pernikahan.

Foto prewedding sering kali digunakan untuk dimasukkan ke dalam undangan atau dipajang saat pernikahan. Tak jarang orang ingin memiliki foto pre wedding bagus hingga rela menyewa fotografer senilai jutaan rupiah.

Bicara soal pre wedding, banyak orang yang pro kontra dengan hal tersebut. Tak jarang pula orang yang penasaran dengan hukum pre wedding dalam Islam.

Pasalnya, sering kali foto pre wedding dilakukan dengan pose mesra meskipun belum secara resmi menjadi muhrim. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum pre wedding dalam Islam?

Mengutip Assalafiyah Brebes, calon pengantin masih berstatus sebagai orang lain atau ajnabi alias belum muhrim. Jadi, keduanya harus menjaga norma agama dan sosial di masyarakat.

Dalam Hadist Bukhori dan Muslim, Nabi Muhammad SAW mengatakan, saat calon mempelai lelaki saat berniat menikahi perempuan, ia hanya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangannya.

Namun, seperti diketahui pre wedding dilakukan dengan berbagai pose. Bahkan tak jarang orang sudah saling merangkul, bergandengan tangan atau berpelukan layaknya pasangan suami istri.

Jika tetap ingin menyimpan kenang-kenangan untuk ditunjukkan ke anak kelak, foto prewedding bisa dilakukan setelah akad dan sebelum resepsi. Pasalnya, setelah akad, pasangan sudah menjadi muhrim.

Di sisi lain, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa foto pre wedding untuk kenang-kenangan anak cucu tak masalah. Namun, perlu diingat bahwa bersentuhan dengan yang bukan mukhrim tak diperbolehkan.

baca juga

"Itu tidak mahrammu, saudaraku," ucap Ustaz Abdul Somad dikutip dari kanal YouTube Almira TV.

Ustaz Abdul Somad juga menyebutkan bahwa pernikahan hanya perlu memenuhi syarat seperti ada wali, saksi, mahar, ijab qabul, dan mempelai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Baik untuk Memotong Kuku Menurut Hukum Islam, Cuma Seminggu Sekali Setiap Jumat?

Hari Baik untuk Memotong Kuku Menurut Hukum Islam, Cuma Seminggu Sekali Setiap Jumat?

Lifestyle | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 20:35 WIB

Nekat Cukur Bulu Miss V sampai Botak, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Nekat Cukur Bulu Miss V sampai Botak, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Lifestyle | Minggu, 30 Juli 2023 | 20:15 WIB

Sudah Berstatus Haji, Cinta Mega Dipecat Diduga Main Judi Slot: Gimana Menurut Hukum Islam?

Sudah Berstatus Haji, Cinta Mega Dipecat Diduga Main Judi Slot: Gimana Menurut Hukum Islam?

Lifestyle | Jum'at, 28 Juli 2023 | 15:11 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×