Namun, dalam pandangan lainnya, seorang Muslim boleh mengajak dan menasihati keluarga atau kerabat untuk masuk Islam. Hanya saja ketika orang tersebut menolak, maka tidak perlu memaksanya untuk menjadi mualaf.
Dalam hukum Indonesia, menganut agama sendiri juga telah menjadi hak asasi manusia. Untuk itu, tidak boleh adanya paksaan terkait agama kepada siapapun. Dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945:
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.