Keluarga Jessica lalu pindah ke Indonesia pada 2015 setelah Jessica menyelesaikan studinya di Negeri Kanguru.
Keterlibatan Jessica di kasus Mirna Salihin
Adapun orang tua Jessica kini harus merelakan putrinya dipenjara selama 20 tahun.
Jessica merupakan pelaku utama pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kasus yang terkenal di telinga publik sebagai kasus kopi sianida.
Melalui persidangan, Jessica terbukti meracun Mirna kala mengadakan reuni dengan teman-temannya di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016 silam.
Mirna pada waktu itu memesan segelas es kopi Vietnam yang menjadi sumber kematiannya.
Setelah menenggak es kopi tersebut, Mirna mengeluhkan sakit hingga mengalami kejang. Mirna akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo namun tak kuasa terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi melalui tes forensik menemukan adanya kandungan sianida di sampel kopi yang diminum oleh Mirna.
Jessica akhirnya dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, Menguak Misteri Kelam Kasus Pembunuhan di Kafe Olivier
Kontributor : Armand Ilham