Mirna pada waktu itu memesan segelas es kopi Vietnam yang menjadi sumber kematiannya.
Setelah menenggak es kopi tersebut, Mirna mengeluhkan sakit hingga mengalami kejang. Mirna akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo namun tak kuasa terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi melalui tes forensik menemukan adanya kandungan sianida di sampel kopi yang diminum oleh Mirna.
Jessica akhirnya dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Kontributor : Armand Ilham