Partai Politik Dibiayai oleh Negara Untuk Pendidikan Politik Bagi Masyarakat, Apa Pentingnya?

Dany Garjito, Dyah Ayu Nur Wulan

Kamis, 04 Januari 2024 | 11:40 WIB
Partai Politik Dibiayai oleh Negara Untuk Pendidikan Politik Bagi Masyarakat, Apa Pentingnya?
Kirab Bendera Partai Politik Peserta Pemilu saat Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Partai politik memiliki peranan penting dalam sistem pemerintahan di negara demokrasi. Di Indonesia sendiri partai politik dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 dan UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang partai politik.

Terdapat lima fungsi partai politik di Indonesia berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 2/2008, antara lain:

- Sarana pendidikan politik bagi seluruh masyarakat Indonesia agar menjadi WNI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

- Menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia demi kesejahteraan masyarakat.

- Menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.

- Tempat WNI dapat berpartisipasi dalam politik.

- Merekrut untuk mengisi jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Fungsi yang pertama ternyata sebagai latar belakang partai politik ini mendapat pembiayaan dari negara. Berikut ulasan mengenai partai politik yang dibiayai oleh negara.

Partai Politik Dibiayai Negara

baca juga

Pembiayaan partai politik oleh negara sebenarnya sudah tertuang pada Pasal 34 ayat 1 UU No. 2 tahun 2011 tentang partai politik melalui peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2018 tentanng Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

PP No. 1/2018 tersebut menimbang bahwa untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Parpol, diperlukan peningkatan bantuan keuangan Parpol serta transparansi dan akuntabilitasi pengelolaan bantuan keuangan Parpol.

Perhitungan pembiayaan saat ini diatur berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PP No. 1 tahun 2018, nilai bantuan keuangan pada Parpol tingkat pusat yanng berhasil mendapatkan kursi di DPR berhak mendapatkan Rp1000/suara sah.

Untuk tingkat DPRD Provinsi akan diberi bantuan keuangan senilai Rp1.200/suara sah. Sementara itu, untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota akan diberi bantuan keuangan senilai Rp1500/suara sah.

Maka dari itu, pada tahun 2023 kemarin anggaran bantuan dana terbesar diberikan kepadda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meraih kursi terbanyak di tingkat DPR.

Darimana Dana Bantuan dan Tujuannya?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gali Lubang Tutup Lubang, Emiten Milik Arsjad Rasjid Tarik Utang Rp4,6 Triliun

Gali Lubang Tutup Lubang, Emiten Milik Arsjad Rasjid Tarik Utang Rp4,6 Triliun

Bisnis | Rabu, 03 Januari 2024 | 10:50 WIB

Was-was Lihat Utang Negara Rp8.041 Triliun, Kemenkeu: Jangan Melihat Nominal

Was-was Lihat Utang Negara Rp8.041 Triliun, Kemenkeu: Jangan Melihat Nominal

Bisnis | Rabu, 03 Januari 2024 | 10:33 WIB

APBN RI Tahun 2023 Tekor Rp347,6 Triliun

APBN RI Tahun 2023 Tekor Rp347,6 Triliun

Bisnis | Selasa, 02 Januari 2024 | 16:03 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×