Ahmad Dhani pada waktu pengajuan tersebut mengaku bahwa tujuannya adalah demi melengkapi administrasi negara.
"Hari ini cuma masalah legalisasi, bahwa dulu kan menikah tahun 2009, artinya ada beberapa hal yang bersifat legalitas, yang belum terpenuhi, misalnya akta," kata sang penyanyi saat mengajukan permohonan 2022 silam.
Kala itu, Ahmad Dhani ingin mengantisipasi persyaratan administrasi kala mereka harus berkunjung atau menetap di luar negeri.
"Karena mau ke luar negeri, ada beberapa negara yang ribet akan berurusan itu," tambahnya.
Proses hukum yang ditempuh oleh Ahmad Dhani dan sang istri telah diatur oleh Pasal 55 Undang-Undang Perkawinan juncto Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam.
Kontributor : Armand Ilham