Suara.com - Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis menyegarkan kembali ingatan publik tentang kasus Rafael Alun Trisambodo. Tak heran, sebab keduanya sama-sama merugikan negara dengan praktik kotor korupsi mereka.
Publik kini juga mengikuti kembali kasus Rafael Alun yang akhirnya akan dimiskinkan dan disita asetnya lantaran telah merugikan Tanah Air.
Publik juga menanti nasib yang sama bagi Harvey Moeis. Kendati demikian, banyak yang pesimis dengan nasib Harvey Moeis yang bakal aman dari pemiskinan aset.
Mari sorot kontrasnya nasib antara Harvey Moeis dan Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo: Nasib dimiskinkan makin jelas
![Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/08/97883-rafael-alun-trisambodo.jpg)
Sang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kini selangkah lebih dekat untuk dimiskinkan.
Ayah Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora tersebut juga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nasib Rafael Alun Trisambodo akan dimiskinkan makin jelas bertepatan dengan kasasi hasil vonis dari jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun senada dengan pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Suara.compada Kamis (4/4/2024), KPK berkomitmen untuk menyita seluruh aset gelap yang diperoleh oleh Rafael Alun.
Baca Juga: 5 Fakta Harvey Moeis Sembunyikan Uang Rp 76 Miliar di Rumah, Kok Bisa Tak Terendus?
Sebelumnya, hukuman yang diterima oleh Rafael hanya seputar melingkupi 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU.
Nasib Harvey Moeis: Kejagung janji bakal miskinkan, publik trust issue

Harvey Moeis juga bakal menyusul Rafael Alun lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sekaligus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyatakan pihaknya telah menambahkan status tersangka Harvey Moeis tersebut.
"Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita terapkan pasal TPPU untuk HM (Harvey Moeis)," beber Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
Kejaksaan Agung atau Kejagung juga akan memilah dan memilih aset dan kekayaan Harvey Moeis yang bakal disita.