Membandingkan Pendapat UAH dan Ketua MUI Soal Pernikahan Beda Agama Rizky Febian-Mahalini

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 04 Mei 2024 | 16:02 WIB
Membandingkan Pendapat UAH dan Ketua MUI Soal Pernikahan Beda Agama Rizky Febian-Mahalini
Rizky Febian dan Mahalini. [Instagram]

Menurut Hindu Bali

Mahalini (Instagram/@mahaliniraharja)
Mahalini (Instagram/@mahaliniraharja)

Dalam agama Islam, pernikahan beda agama dianggap tidak sah bahkan pelakunya disebut zina. Lantas bagaimana dengan Hindu Bali sebagai keyakinan yang dianut Mahalini? 

Agama Hindu Bali mempunyai ajaran yang berbeda dengan agama Hindu di India, terutama soal ritual-ritualnya. Menurut perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tahun 2014 yakni I Nengah Dana, agama Hindu menolak pernikahan beda agama. 

Dijelaskan lebih jauh, pernikahan dalam kepercayaan Hindu harus dipimpin oleh Pandita serta dijalankan oleh pengantin dengan agama yang sama. Selain itu pernikahan yang dilakukan oleh dua agama berbeda dianggap tidak sah dan pasangan dianggap melakukan zina dalam aturan agama Hindu.

"Perkawinan harus melalui proses Wiwaha Samskara dan peristiwa sakral dipimpin Pandita, kedua mempelai diharuskan memeluk agama Hindu (beragama sama),” ungkap I Nengah Dana  dikutip dari laman MKRI. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI