"Saya merasa tidak memfitnah JK, itu adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ucap Silfester. Dalih Silfester ternyata tak begitu kuat hingga persidangan berlanjut. Kasus yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini pun berlanjut hingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lewat persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim pun menjatuhkan hukuman kepada Silfester dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.500.
Silfester pun harus mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan sebelum akhirnya bebas di akhir tahun 2018.
Kasus ini pun menjadi catatan hitam bagi Silfester yang kini kembali disoroti akibat tindakan takpantas yang ia lakukan terhadap pengamat hukum Rocky Gerung.
Kontributor : Dea Nabila