Hamil 8 Bulan Seperti Erina Gudono Tak Boleh Naik Pesawat Komersil? Cek Aturan Maskapai Garuda dan Lion Air

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 10 September 2024 | 20:32 WIB
Hamil 8 Bulan Seperti Erina Gudono Tak Boleh Naik Pesawat Komersil? Cek Aturan Maskapai Garuda dan Lion Air
Foto Prewedding Kaesang Pangarep dan Erina Gudono (Instagram/@kaesangp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Kehamilan di Bawah 32 Minggu (Dengan Komplikasi):

MEDIF dan FOI diperlukan, dan harus mendapatkan persetujuan dari GSM sebelum penerbangan. MEDIF ini memungkinkan pihak medis maskapai untuk menilai apakah ibu hamil aman terbang.

3. Kehamilan 32-36 Minggu:

Untuk kehamilan di atas 32 minggu, baik dengan atau tanpa komplikasi, MEDIF dan FOI wajib disertakan, serta harus disetujui oleh GSM.

4. Kehamilan di Atas 36 Minggu:

Garuda Indonesia melarang ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu untuk melakukan perjalanan udara, karena dianggap terlalu berisiko.

Garuda Indonesia juga menyediakan formulir MEDIF yang bisa diunduh dan diisi oleh dokter yang menangani ibu hamil. Proses ini memastikan bahwa kesehatan ibu dan calon bayi menjadi prioritas utama selama perjalanan.

Aturan Penerbangan Ibu Hamil: Lion Air Group

Maskapai Lion Air, yang melayani penerbangan domestik dan internasional, juga memiliki kebijakan ketat terkait penerbangan bagi ibu hamil. Dikutip dari aturan resminya, berikut aturan yang diterapkan oleh Lion Air dan maskapai yang tergabung dalam Lion Group (Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia, dan Thai Lion Air):

Baca Juga: Muncul di Podcast Bareng Kaesang, Bayaran Kiky Saputri Kena Sentil: Kok Rela Dirujak Senegara

Ilustrasi Lion Air. [Dok.Antara]
Ilustrasi Lion Air. [Dok.Antara]

1. Kehamilan di Bawah 28 Minggu:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI