Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bahwa skincare beretiket biru itu sifatnya terbatas, sehingga tidak dibenarkan jika harus diproduksi massal.
Dijelaskan pula bahwa pada dasarnya skincare etiket biru tidak melanggar asal dijalankan sesuai aturan, misalnya ada monitoring dari pihak yang memiliki wewenang.
Tapi jika diproduksi massal kemudian dijual secara luas tanpa resep dokter atau pengawasan khusus, bisa menjadi bentuk pelanggaran.
Kontributor : Damayanti Kahyangan