Gaji dan Tunjangan Fadli Zon di Kabinet Prabowo, Dinilai Yos Suprapto Tak Layak Jadi Menteri Kebudayaan

Nur Khotimah | Elvariza Opita | Suara.com

Minggu, 22 Desember 2024 | 18:45 WIB
Gaji dan Tunjangan Fadli Zon di Kabinet Prabowo, Dinilai Yos Suprapto Tak Layak Jadi Menteri Kebudayaan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon [Dok Kementerian]

Suara.com - Seniman Yos Suprapto dengan tegas menyentil Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyusul gagalnya pameran lukisan miliknya di Galeri Nasional. Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Sabtu (21/12/2024), Yos menilai Fadli tidak layak berada di jabatannya sekarang.

"Kalau Fadli Zon mengatakan itu adalah ungkapan politik yang tendensius, berarti dia tidak paham dengan bahasa seni atau bahasa budaya. Lebih baik dia tidak perlu menjadi Menteri Kebudayaan," tutur Yos, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

"Dia tidak bisa melihat aslinya seperti apa, dan dia tidak pernah berdialog dengan senimannya," tegasnya menambahkan.

Pelukis Yos Suprapto menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung YLBHI Jakarta, Sabtu (21/12/2024). [Suara.com/Yaumal]
Pelukis Yos Suprapto menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung YLBHI Jakarta, Sabtu (21/12/2024). [Suara.com/Yaumal]

Sampai diklaim tidak layak menjadi Menteri Kebudayaan, memang berapa banyak gaji dan tunjangan yang didapatkan Fadli Zon dari jabatannya tersebut?

Perkara gaji pokok yang diterima oleh para menteri telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 yang mengubah PP 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Lebih spesifik diatur di Pasal 2, terungkap bahwa pembantu presiden berhak menerima gaji pokok senilai Rp5.040.000 per bulan. Angka ini berarti hampir sebesar UMP DKI Jakarta 2024 yang sebesar Rp5.067.381.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon (dua kiri) didampingi Anggota DPRD Limapuluh Kota, Fajar Rillah Vesky, saat mengunjungi Gua Lida Ajer di Nagari Tungkar, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat pada Minggu (15/12/2024). [Dok.Antara]
Menteri Kebudayaan Fadli Zon (dua kiri) didampingi Anggota DPRD Limapuluh Kota, Fajar Rillah Vesky, saat mengunjungi Gua Lida Ajer di Nagari Tungkar, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat pada Minggu (15/12/2024). [Dok.Antara]

Namun selain gaji pokok, anggota Kabinet Merah Putih yang dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga berhak menerima sejumlah tunjangan sebagaimana diatur di Keputusan Presiden 68/2001 tentang Perubahan Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara tertentu.

Diatur di Pasal 1 Ayat (2) huruf e, besaran tunjangan menteri adalah sebesar Rp13.608.000 per bulan. Sehingga apabila dijumlahkan dengan gaji pokok yang diterima menteri, maka pendapatan Fadli Zon diperkirakan ada di angka Rp18.648.000.

Selain itu, menteri juga berhak menerima tunjangan operasional yang disesuaikan dengan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing. Menteri juga akan mendapatkan rumah dinas dan mobil dinas yang akan dikembalikan saat masa jabatannya berakhir kelak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Politisi PDIP Minta Galeri Nasional Segera Buka Pameran Karya Yos Suprapto: Tiap Orang Punya Tafsir

Politisi PDIP Minta Galeri Nasional Segera Buka Pameran Karya Yos Suprapto: Tiap Orang Punya Tafsir

Entertainment | Minggu, 22 Desember 2024 | 17:51 WIB

5 Judul Lukisan Yos Suprapto yang Dilarang Dipamerkan di Galeri Nasional, Benarkah Mirip Jokowi?

5 Judul Lukisan Yos Suprapto yang Dilarang Dipamerkan di Galeri Nasional, Benarkah Mirip Jokowi?

Lifestyle | Minggu, 22 Desember 2024 | 16:49 WIB

Profil Suwarno Wisetrotomo, Kurator Galeri Nasional Mundur dari Pameran Yos Suprapto

Profil Suwarno Wisetrotomo, Kurator Galeri Nasional Mundur dari Pameran Yos Suprapto

Lifestyle | Minggu, 22 Desember 2024 | 14:37 WIB

Terkini

Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?

Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan

7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:05 WIB

Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya

Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:58 WIB

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:16 WIB

5 Risiko Melahirkan di Usia 40-an seperti Annisa Pohan, Ada Tantangan Fisik dan Mental

5 Risiko Melahirkan di Usia 40-an seperti Annisa Pohan, Ada Tantangan Fisik dan Mental

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:01 WIB

Cara Seru Nikmati Kebersamaan Usai Lebaran: Pilih Sampai Nikmati Daging Durian Super Tebal di PIK

Cara Seru Nikmati Kebersamaan Usai Lebaran: Pilih Sampai Nikmati Daging Durian Super Tebal di PIK

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:08 WIB

Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi

Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:16 WIB

Apakah Kapal Tanker Indonesia Boleh Melewati Selat Hormuz? Cek Info Terkini

Apakah Kapal Tanker Indonesia Boleh Melewati Selat Hormuz? Cek Info Terkini

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:01 WIB

Apakah Tarif Listrik PLN Naik? Heboh Gonjang Ganjing Kenaikan Harga Imbas Krisis BBM Global

Apakah Tarif Listrik PLN Naik? Heboh Gonjang Ganjing Kenaikan Harga Imbas Krisis BBM Global

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Label Dapat Didaur Ulang Starbucks Dipertanyakan, Pakar Ungkap Realitas Sebenarnya

Label Dapat Didaur Ulang Starbucks Dipertanyakan, Pakar Ungkap Realitas Sebenarnya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:30 WIB