Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2022, sedikitnya ada 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah menjadi warga negara Singapura.
Mayoritas yang pindah kewarganegaraan tersebut berada di usia produktif antara 25 sampai 35 tahun.
Dijelaskan pula jika fenomena ini tidak bisa dianggap remeh karena Indonesia berpotensi ditinggalkan oleh masyarakat yang memiliki potensi unggul.
“Bisa jadi sesuatu yang merugikan negara jika tidak ditangani karena bisa menghambat pertumbuhan ekonomi dan inovasi suatu negara karena kehilangan sumber daya manusia unggul mereka,” keterangan di dalam video.
Kontributor : Damayanti Kahyangan