Apa Itu Mafia Tanah? Ashanty Curhat Keluarganya Jadi Korban

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Kamis, 13 Februari 2025 | 16:10 WIB
Apa Itu Mafia Tanah? Ashanty Curhat Keluarganya Jadi Korban
Ilustrasi tanah dijual (Pexels.com/Kindel Media)

Kementerian ATR/BPN, melalui situs resminya, kerap membagikan beberapa tips untuk menghindari mafia tanah. Berikut selengkapnya lima cara agar tanah milik pribadi terhindar dari kelompok tersebut.

1. Pastikan tanah bersertifikat karena ini merupakan bukti kepemilikan yang sah atas bidang tanah. Jika tanah yang dimiliki belum bersertifikat, segera urus ke Kantor Pertanahan atau melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

2. Jangan lupa gunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai referensi untuk mengetahui nilai tanah. Hal ini bisa diakses melalui laman www.bhumi.atrbpn.go.id atau hubungi Kantor Pertanahan setempat.

3. Simpan sertifikat tanah asli di tempat yang aman, seperti safe box di bank. Jangan pernah menyerahkan dokumen asli kepada orang lain, bahkan anggota keluarga sendiri, tanpa adanya alasan hukum yang jelas.

4. Sebelum membeli tanah, periksa keabsahan dokumen melalui Kantor Pertanahan atau aplikasi Sentuh Tanahku. Transaksi hanya dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

5. Cantumkan nama dan nomor sertifikat untuk menunjukkan hak kepemilikan atas bidang tanah yang tak terpakai. Selain itu, pastikan untuk selalu melakukan pengawasan secara berkala agar tidak diklaim mafia tanah.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI