Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Cerai Jalur Verstek, Apa Artinya?

Nur Khotimah

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:53 WIB
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Cerai Jalur Verstek, Apa Artinya?
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra. [Instagram]

Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja mengabulkan gugatan cerai Sherina Munaf terhadap Baskara Mahendra pada Kamis (13/2/2025). Keduanya resmi bercerai melalui jalur verstek. Apa itu?

Informasi tentang perceraian Sherina Munaf disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Keduanya disebut mantap berpisah karena alasan kesibukan masing-masing.

"Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Kamis (13/2/2025).

Kembali soal verstek, putusan cerai yang satu ini sebenarnya sudah cukup lumrah digunakan dalam perceraian. Namun tidak ada salahnya jika mengenal lebih jauh soal verstek melalui ulasan berikut ini.

Apa Itu Verstek?

Baskara Mahendra dan Sherina Munaf. [Instagram/sherinamunaf]
Baskara Mahendra dan Sherina Munaf. [Instagram/sherinamunaf]

Melansir situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, fahum.umsu.ac.id, putusan verstek diartikan sebagai keputusan yang diberikan saat tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, padahal sudah dipanggil secara sah.

Dasar hukum untuk putusan verstek adalah Pasal 125 Ayat (1) HIR. Di mana dalam pasal itu disebutkan bahwa jika pada tanggal yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir, dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya padahal sudah dipanggil, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan verstek alias tak hadir.

Tergugat yang kalah dalam perkara yang diputuskan secara verstek tidak diizinkan untuk mengajukan kembali perkara tersebut. Namun mereka bisa mengajukan perlawanan yang disebut dengan verzet.

Sebuah perkara pun tidak semena-mena bisa diputuskan secara verstek. Ada beberapa syarat agar sebuah perkara bisa diputus melalui jalur verstek, yakni:

baca juga
  1. Tergugat sudah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan
  2. Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan wakil tanpa alasan yang sah
  3. Gugatan yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada hukum yang berlaku dan memiliki alasan yang masuk akal
  4. Tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan dalam kasus tersebut

Sementara itu, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra menikah pada 3 November 2020. Rumah tangga keduanya pun awalnya dikenal cukup harmonis. Tapi ternyata semuanya tidak semanis yang terlihat.

Tepat pada 16 Januari 2025, Sherina Munaf melayangkan gugatan cerai terhadap Baskara Mahendra ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan kurang dari sebulan pasca diajukan ke pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sherina Munaf Resmi Bercerai dengan Baskara Mahendra

Sherina Munaf Resmi Bercerai dengan Baskara Mahendra

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2025 | 18:35 WIB

Perjalanan Cinta Sherina Munaf dan Baskara Mahendra: dari Film Bebas hingga Bercerai

Perjalanan Cinta Sherina Munaf dan Baskara Mahendra: dari Film Bebas hingga Bercerai

Lifestyle | Kamis, 13 Februari 2025 | 18:28 WIB

42 Bukti Dibawa Paula! Sidang Cerai Baim Wong Makin Panas

42 Bukti Dibawa Paula! Sidang Cerai Baim Wong Makin Panas

Video | Rabu, 12 Februari 2025 | 16:00 WIB

Terkini

4 Shio Paling Beruntung 9 September 2026, Hidup akan Terasa Lebih Tenang dan Mudah

4 Shio Paling Beruntung 9 September 2026, Hidup akan Terasa Lebih Tenang dan Mudah

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 06:45 WIB

Nilai, Profesi, dan Ambisi: Ketika Anak Kehilangan Hak Memilih

Nilai, Profesi, dan Ambisi: Ketika Anak Kehilangan Hak Memilih

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 06:40 WIB

Review Film By Any Means: Ketika Hukum Gagal, Kekerasan Layak Bicara?

Review Film By Any Means: Ketika Hukum Gagal, Kekerasan Layak Bicara?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 06:25 WIB

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 23:51 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 23:07 WIB

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 22:54 WIB

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 22:26 WIB

×