Kesimpulannya, berdasarkan durasi waktu, Yasmine Ow sudah memenuhi ketentuan masa iddah sesuai hukum Islam, asalkan tidak ada faktor lain yang memperpanjang masa iddahnya (misalnya kehamilan).
Dalam pernikahannya dengan Aditya Zoni, Yasmine Ow dikaruniai seorang anak bernama Zayn Serder Enver Warman, dan ia memperoleh hak asuh atas putranya.
Meski demikian, berdasarkan putusan Pengadilan Agama Cibinong, Yasmine tetap harus memberikan kesempatan bagi Aditya untuk bertemu dengan anaknya. Demikianlah informasi terkait hukum menikah lagi secara Islam.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas