Sudah Dipenjara Masih Dilaporkan, Beda Kasus Nikita Mirzani dengan Sheila Saukia dan Reza Gladys

Farah Nabilla

Kamis, 20 Maret 2025 | 16:54 WIB
Sudah Dipenjara Masih Dilaporkan, Beda Kasus Nikita Mirzani dengan Sheila Saukia dan Reza Gladys
Potret Nikita Mirzani (Instagram)

Suara.com - Sudah mendekam di penjara karena laporan Reza Gladys, Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi oleh Shella Saukia.

Shella Saukia melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Januari 2025. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Shella Saukia merasa dirugikan setelah Nikita Mirzani melontarkan perkataan yang dianggap menghina saat siaran langsung di media sosial. Bintang film Nenek Gayung itu diduga berulang kali menyebut Shella dengan julukan yang tidak pantas.

Shella Saukia. [Instagram/shellasaukiaofficial]
Shella Saukia. [Instagram/shellasaukiaofficial]

"Nikita yang ketika live, mengatakan Shella sebagai ular, hantu, itu ada enam kali transkipnya," kata pengacara Shella Saukia, Petrus Bala Pattyona kepada Suara.com di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/3/2025).

Sebagai bukti, pihak Shella telah menyerahkan rekaman serta catatan waktu spesifik ketika Nikita mengeluarkan perkataan tersebut.

"Kami serahkan buktinya, Nikmir ngomong di menit ke berapa, sudah ada semua," tambah Petrus.

Dengan adanya laporan ini, Nikita Mirzani menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

"Ancamannya 5 tahun. Ya kan dia ditahan atas laporan Reza Gladys. Sementara yang ini kita laporkan karena Shella hantu, Shella ular," kata pengacara Shella Saukia.

Belakangan, muncul dugaan soal Nikita Mirzani memeras Shella Saukia. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 500 miliar.

baca juga

"Dan yang kami alami berdua ini bukan terjadi sama kami saja. Masih ada 500 M, 15 M, dan 4 M. Dalam waktu dekat akan terbongkar dengan sendirinya siapa-siapa aja yang mereka peras," kata Shella Saukia di Instagram, Desember 2024.

Berawal dari TikTok

Petrus Bala Pattyona menjelaskan perkara ini bermula dari ocehan Nikita Mirzani saat melakukan siaran langsung di TikTok.

"Dia (Nikita Mirzani) live 17 Januari. Baru pembukaan, udah ngomong 'Shella saukia ular' di detik 00 udah bilang ular'," kata Petrus Bala Pattyonam.

"Ada lagi nih, kalau kita buka lagi, ini buktinya, di detik 25.. 'mungkin karena Shella Saukia hantu'," imbuhnya.

Tak lagi menyerang secara personal, Nikita Mirzani juga diduga menghasut masyarakat agar tidak membeli produk Shella Saukia.

"Produknya air ingusan', ini kata katanya 'bukan serum ini air ingusan, kalau lagi flu' nah ini semua. Dia bilang 'jijik kalian jangan pakai, ular'," papar pengacara Shella Saukia.

"(Kata Nikita Mirzani) 'Jangan beli produknya karena produknya berbahaya dan bisa menimbulkan kanker kulit'," imbuhnya.

Atas ucapan Nikita Mirzani, omset penjualan produk Shella Saukia menurun. Inilah yang kemudian membuat pengusaha skincare tersebut mengambil tindakan tegas.

"Setelah Nikita menjelek-jelekan penjualan menurun. (Dua hari) langsung lapor. Karena saat itu live, ditonton 115 ribu," kata Petrus.

Beda Laporan dengan Reza Gladys

Menariknya, Nikita sendiri saat ini sudah menjalani penahanan atas laporan lain yang diajukan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys. Meski demikian, pengacara Shella menegaskan bahwa seseorang bisa menghadapi lebih dari satu perkara hukum secara bersamaan.

Dokter Reza Gladys (Instagram/@rezagladys)
Dokter Reza Gladys (Instagram/@rezagladys)

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Laporan ini berujung pada penahanan Nikita oleh pihak kepolisian.

Selain Nikita, asistennya, Mail Syahputra, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, dua orang lainnya, yaitu Dokter Oky Pratama dan seorang figur bernama "Dokter Detektif", masih berstatus sebagai saksi terlapor. Pihak Reza Gladys berencana mendorong agar keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, Nikita Mirzani sudah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Ada kemungkinan masa tahanannya diperpanjang hingga 40 hari ke depan untuk pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporkan Nikita Mirzani, Shella Saukia Masih Buka Peluang Damai

Laporkan Nikita Mirzani, Shella Saukia Masih Buka Peluang Damai

Entertainment | Kamis, 20 Maret 2025 | 16:40 WIB

Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan Shella Saukia, Berawal dari Unggahan di TikTok

Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan Shella Saukia, Berawal dari Unggahan di TikTok

Entertainment | Kamis, 20 Maret 2025 | 15:31 WIB

Move On Dari Vadel Badjideh, Laura Meizani Cosplay Dance Vadel Badjideh

Move On Dari Vadel Badjideh, Laura Meizani Cosplay Dance Vadel Badjideh

Entertainment | Kamis, 20 Maret 2025 | 16:27 WIB

Dilaporkan Shella Saukia, Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Penjara

Dilaporkan Shella Saukia, Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Penjara

Entertainment | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:27 WIB

Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Dilaporkan Shella Saukia

Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Dilaporkan Shella Saukia

Entertainment | Kamis, 20 Maret 2025 | 12:48 WIB

Sakit Hati! Razman Arif Nasution Merasa Dikhianati Lolly: Jasaku Dilupakan!

Sakit Hati! Razman Arif Nasution Merasa Dikhianati Lolly: Jasaku Dilupakan!

Video | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:55 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×