Menelaah Struktur Penghasilan Seskab Teddy
Untuk memahami polemik ini secara objektif, penting untuk meninjau aturan resmi terkait gaji dan tunjangan seorang Sekretaris Kabinet, terlebih jika pejabat tersebut berlatar belakang militer.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, posisi Seskab diklasifikasikan sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.a.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, eselon II.a setara dengan PNS golongan IV/c atau pangkat Pembina Utama Muda, yang memiliki rentang gaji pokok antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 per bulan.
Selain itu, pejabat juga berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, kinerja, keluarga, pangan, gaji ke-13 dan ke-14 (THR), yang secara keseluruhan dapat melipatgandakan total pendapatan bulanan.
Namun, karena Teddy merupakan prajurit TNI aktif berpangkat Letnan Kolonel (Letkol), maka struktur penghasilannya berbeda.
Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Gaji TNI, perwira menengah dengan pangkat Letkol memperoleh gaji pokok sebesar Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200 per bulan, tergantung masa kerja.
Kemudian, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan kinerja untuk Letkol diklasifikasikan dalam kelas jabatan 8 dengan nominal Rp 3.319.000 per bulan.
Tidak berhenti di situ, Permenhan Nomor 33 Tahun 2017 mencantumkan sejumlah tunjangan lainnya seperti tunjangan istri, anak, risiko, dan operasional, yang keseluruhannya meningkatkan total penghasilan seorang Letkol secara signifikan.
Baca Juga: Diminta Prabowo dan Sekkab Teddy Hidupkan Lagi Penjurusan di SMA, Abdul Mu'ti Curhat Dicecar DPR
Namun, meskipun total pendapatan per bulan dari seorang pejabat dengan latar belakang militer bisa mencapai dua digit, pertanyaan publik tetap mengemuka apakah gaya hidup seperti itu patut dipertontonkan di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi oleh sebagian besar rakyat?