Sederet Artis Resmi Cerai Secara Verstek, Terbaru Fachri Albar dan Renata Kusmanto

Kamis, 01 Mei 2025 | 14:53 WIB
Sederet Artis Resmi Cerai Secara Verstek, Terbaru Fachri Albar dan Renata Kusmanto
Fachri Albar dan Renata Kusmanto (Instagram/@renata711)

Venna Melinda dan Ferry Irawan telah resmi bercerai sejak Desember 2024 lalu setelah berbagai huru-hara rumah tangga yang menimpa mereka.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perkara cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan secara verstek. Hal itu karena Ferry Irawan sebagai tergugat tidak pernah menghadiri sidang.

4. Aura Kasih dan Eryc Amaral

Rumah tangga Aura Kasih dan Eryc Amaral juga telah kandas sejak 28 April 2021 silam.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya memutuskan keduanya bercerai secara verstek karena Eryc mangkir dari persidangan.

Selain bercerai secara verstek, rupanya masalah dalam rumah tangga Aura-Eryck yang menyulut perceraian sudah berlangsung cukup lama.

5. Wulan Guritno dan Adilla Dimitri

Aktris Wulan Guritno resmi bercerai dengan Adilla Dimitri sejak 8 April 2021 silam. Keduanya diputus cerai secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena Adilla Dimitri tak pernah menghadiri sidang.

Wulan Guritno melayangkan gugatan cerai terhadap Adilla Dimitri pada 25 Februari 2021. Pasangan ini menikah pada 27 Maret 2009.

Baca Juga: Bukan Karena Sibuk Syuting! Ini Alasan Sebenarnya Arya Saloka Tak Hadiri Sidang Cerai

Apa Itu Cerai Secara Verstek?

Melansir situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, fahum.umsu.ac.id, putusan verstek diartikan sebagai keputusan yang diberikan saat tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, padahal sudah dipanggil secara sah.

Dasar hukum untuk putusan verstek adalah Pasal 125 Ayat (1) HIR. Dalam pasal itu disebutkan bahwa jika pada tanggal yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir, dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya padahal sudah dipanggil, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan verstek alias tak hadir.

Sebuah perkara pun tidak semena-mena bisa diputuskan secara verstek. Ada beberapa syarat agar sebuah perkara bisa diputus melalui jalur verstek, yakni:

1. Tergugat sudah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan
2. Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan wakil tanpa alasan yang sah
3. Gugatan yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada hukum yang berlaku dan memiliki alasan yang masuk akal
4. Tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan dalam kasus tersebut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI