- Tugas Brimob secara garis besar diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Brimob juga dilatih menggunakan peralatan non-lethel seperti gas air mata, peluru karet, dan kendaraan taktis untuk meminimalisir korban sipil.
- Fungsi mereka bukan hanya represif, tapi juga preventif, seperti patroli di daerah rawan konflik untuk mencegah eskalasi.
Suara.com - Kasus kematian Affan Kurniawan tengah menjadi isu nasional. Affan, seorang pengemudi ojol berusia 21 tahun, tewas dilindas rantis Brimob pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Peristiwa tragis ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan komunitas ojol, tetapi juga memicu pertanyaan besar tentang peran dan tugas Brimob dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Apa sebenarnya tugas Brimob? Mengapa unit ini sering terlibat dalam situasi berisiko tinggi?
Artikel ini akan membahas pertanyaan tugas Brimob itu apa.
Tugas dan Fungsi Utama Brimob
Tugas Brimob secara garis besar diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana mereka berperan sebagai pelaksana utama dalam menanggulangi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berintensitas tinggi.
Berikut adalah beberapa tugas pokok Brimob yang dapat dirangkum dalam tabel untuk kemudahan pemahaman:
1. Penanganan terorisme domestik
Melibatkan operasi kontra-teror, seperti pemburuan jaringan teroris dan pencegahan serangan.
Baca Juga: 7 Anggota Brimob Kasus Lindas Ojol Diperiksa Propam: Berbaju Tahanan hingga Muka Diperban!
2. Pengendalian kerusuhan massa
Menangani demonstrasi besar, konflik sosial, dan potensi chaos untuk menjaga stabilitas.
3. Penegakan hukum berisiko tinggi
Termasuk penggerebekan narkoba, penangkapan pelaku kejahatan bersenjata, dan operasi anti-kriminalitas berat.
4. Pencarian dan penyelamatan (SAR)
Bantuan dalam bencana alam, seperti gempa bumi atau banjir, serta evakuasi korban.
5. Penyelamatan sandera
Taktik khusus untuk membebaskan sandera dari kelompok kriminal atau teroris.
6. Dukungan operasi kewilayahan
Melengkapi tugas polisi wilayah dalam situasi darurat, termasuk pengamanan VIP dan infrastruktur kritis.
Selain tugas-tugas tersebut, Brimob juga dilatih untuk menggunakan peralatan non-lethel seperti gas air mata, peluru karet, dan kendaraan taktis untuk meminimalisir korban sipil.
Namun, dalam praktiknya, penggunaan kekuatan ini sering menjadi perdebatan, terutama ketika melibatkan massa demonstran.
Brimob beroperasi di bawah prinsip proporsionalitas, di mana kekuatan yang digunakan harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi.
Fungsi mereka bukan hanya represif, tapi juga preventif, seperti patroli di daerah rawan konflik untuk mencegah eskalasi.
Kronologi Kematian Affan Kurniawan
Pada Kamis, 28 Agustus 2025, selama aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, sebuah rantis Brimob melindas Affan Kurniawan, seorang driver ojol berusia 21 tahun yang ikut serta dalam unjuk rasa.
Video amatir yang menyebar luas di media sosial menunjukkan momen tragis tersebut, di mana kendaraan lapis baja rantis tampak menghantam Affan hingga menyebabkan luka berat yang berujung kematian.
Affan, warga Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, dikenal sebagai tulang punggung keluarga yang rajin bekerja sebagai mitra Gojek.
Insiden ini langsung menjadi viral. Ribuan netizen menyampaikan duka dan kemarahan melalui platform seperti Instagram dan X
Reaksi masyarakat pun membludak. Massa ojol menggeruduk Markas Komando (Mako) Brimob di Kwitang, menuntut keadilan dan identitas pengemudi. Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tersebut telah diamankan dan ditangkap untuk penyelidikan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung merespons dengan menyampaikan permintaan maaf dan duka cita kepada keluarga Affan, serta berjanji menangani kasus secara transparan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga ikut bereaksi, menyebut kejadian ini sebagai tragedi yang memukul hati dan menyerukan keadilan.
Jenazah Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak, diiringi konvoi ribuan ojol yang menunjukkan solidaritas luar biasa.