Apa Saja Bisnis Sherly Tjoanda, Perusahaan Tambang Nikelnya Disebut Beroperasi Ilegal

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Jum'at, 26 September 2025 | 20:06 WIB
Apa Saja Bisnis Sherly Tjoanda, Perusahaan Tambang Nikelnya Disebut Beroperasi Ilegal
Sherly Tjoanda - Apa Saja Bisnis Sherly Tjoanda, Tambang Nikelnya Disebut Beroperasi Ilegal (Instagram/s_tjo)

Suara.com - PT Karya Wijaya, perusahaan yang disebut-sebut dimiliki 71 persen sahamnya oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda  menuai sorotan publik.

Perusahaan tambang nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tersebut diduga beroperasi secara ilegal. Hal itu mengancam lingkungan serta mata pencaharian masyarakat sekitar.

Aktivitas pertambangan di lahan seluas 1.145 hektar disebut beroperasi tanpa izin lengkap. PT Karya Wijaya diklaim belum mempunyai izin PPKH, izin jetty, dan urung menempatkan jaminan terhadap reklamasi pasca-tambang.

Tak sampai di situ, perusahaan milik Sherly Tjoanda Laos ini juga tengah bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan PT FBLN tentang klaim wilayah operasi.

Sorotan tak hanya dari masyarakat umum, namun DPR RI juga menyorotinya. Anggota Komisi IV, Rajif, menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta penelusuran lebih dalam tentang dugaan aktivitas tambang nikel ilegal tersebut.

Adapun dugaan pelanggaran tercatut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dan juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang makim memperkuat larangan aktivitas tambang di pulau-pulau kecil.

Aktivis lingkungan, Mudasir bersama PSMP pun menuntut pertanggung jawaban Sherly Tjoanda atas kerusakan yang terjadi di pulau Gebe. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun untuk pemulihan kawasan yang telah dieksploitasi.

Adapun perhitungan ganti rugi ini meliputi biaya revegetasi, kerusakan terumbu karang, rehabilitasi daerah aliran sungai, kerugian sosial ekonomi, serta dampak kesehatan terhadap masyarakat.

Dudagaan praktik ilegal ini membuat bisnis Sherly Tjoanda pun turut menjadi sorotan, bahkan sebelumnya ia dinobatkan ssbagai gubernur terkaya. Lantas apa saja bisnis yang dijalaninya?

Baca Juga: Sherly Tjoanda Intip Kesiapan Dapur Umum Program Makan Bergizi Gratis

Apa Saja Bisnis Sherly Tjoanda, Tambang Nikelnya Disebut Beroperasi Ilegal

Berikut ini adalah sejumlah bisnis yang dijalani Sherly Tjoanda:

1. Memiliki bisnis hotel di Ternate (PT Bela Cipta Sarana)

Ternate sebagai kepulauan yang memiliki daya tarik untuk wisatawan, membuat Benny Laos dan Sherly Tjoanda memutuskan untuk mendirikan PT Bela Group atau PT Bela Cipta Sarana.

Bisnis besutan suami istri tersebut kini menguasai pasar resor dan wisata yang tidak hanya populer di Ternate, namun juga di Maluku Utara.

Sherly membantu sang suami mengelola perusahaan sebagai Direktur dan mengawasi jalannya bisnis. Bukan tanpa alasan Benny mempercayakan posisi itu pada Sherly, sebab perempuan cantik ini memiliki pengetahuan berbisnis yang cukup mumpuni.

Ia merupakan lulusan International Business Management di Universitas Petra Surabaya. Sherly pun juga berkesempatan menempuh studi lanjutan di Belanda, tepatnya di Inholland University.

2. Tambang Emas (PT Amazing Tabara)

Sherly Tjoanda memiliki perusahan tambang emas yang beroperasi di lahan seluas 4.655 hektare di Desa Sambiki Aer Mangga, Sambiki, dan Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan. Adapun izin usaha pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh Pemerintah Maluku Utara pada tahun 2018 lali.

Akan tetapi, pada bulan April 2022, Kementerian Investasi/BKPM mencabut IUP perusahaan tersebut lantaran tidak memenuhi kewajiban pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan adanya dugaan pelanggaran terhadap keberlangsungan lingkungan.

3. Tambang Emas PT Indonesia Mas Mulia (IMM)

PT Indonesia Mas Mulia (IMM) juga bergerak di sektor tambang emas. Perusahaan milik Gubernur Maluku Utara ini mempunyai konsesi seluas 4.800 hektare di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan.

Sama seperti sebelumnya, perusahaan pertambangan ini juga pernah diduga mengabaikan dampak lingkungan dengan tidak mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

4. Bisnis Tambang Nikel (PT Karya Wijaya)

Kini menjadi sorotan, perusahaan tambang nikel milik Sherly Tjoanda ini telah menguasai lahan seluas 1.145 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Di perusahaan tersebut, Sherly Tjoanda menjabat sebagai komisaris utama dan mempunyai 30% saham di perusahaan tambang ini.

Konsesi perusahaan dekat dengan sumber air warga, yang sudah menghadapi krisis air bersih selama puluhan tahun.

Keberadaan tambang nikel ini pun sangat mengancam keberlangsungan lingkungan dan sumber ekonomi masyarakat setempat. Kini DPR RI melakukan penelusuran lebih dalam mengenai aktivitas pertambangan itu.

5. Tambang Pasir Besi (PT Bela Sarana Permai)

PT Bela Sarana Permai yang bergerak di sektor pertambangan pasir besi ini, juga dikaitkan dengan Sherly Tjoanda. Walau detail lokasi dan luas konsesi perusahaan tidak disebutkan secara spesifik, akan tetapi PT Bela Sarana Permai termasuk dalam daftar entitas yang mempunyai keterkaitan dengan Gubernur Maluku Utara.

6. Tambang Nikel (PT Bela Kencana)

Tak hanya PT Karya Wijaya, sosok Sherly Tjoanda juga dikaitkan dengan perusahaan tambang nikel lainnya. Seperti PT Bela Kencana, di mana detail spesifik mengenai lokasi dan luas konsesi tidak diketahui secara pasti. Akan tetapi, keterlibatan Sherly dalam perusahaan tambang nikel dikonfirmasi l oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Demikian tadi informasi seputar spa saja bisnis Sherly Tjoanda, yang tambang nikelnya disebut beroperasi ilegal. Kini aktivitas pertambangan yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah ini tengah menjadi perhatian khusus.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI