-
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama materi Mens Rea.
-
Mahfud MD menegaskan Pandji tidak bisa dijerat menggunakan aturan KUHP baru.
-
Materi stand up tersebut dinilai sebagai kritik sosial, bukan penghinaan agama.
Meski pelapor mengklaim berasal dari "Angkatan Muda Nahdlatul Ulama" dan "Aliansi Muda Muhammadiyah", pihak resmi PBNU maupun PP Muhammadiyah membantah bahwa laporan tersebut adalah sikap resmi organisasi.
Hal ini melemahkan legitimasi pelapor di mata publik dan hukum.
4. Delik Aduan Penghinaan Pejabat
Terkait dugaan penghinaan terhadap pejabat yang disinyalir menyinggung Wapres Gibran Rakabuming, praktisi hukum menilai pasal ini adalah delik aduan.
Kecil kemungkinan pihak yang disinggung akan melapor, apalagi kontennya lebih bersifat kritik terhadap citra dan kebijakan, bukan serangan fisik atau pribadi.
Isi Laporan Polisi untuk Pandji Pragiwaksono
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid menuding materi Pandji menimbulkan kegaduhan.
Pandji Pragiwaksono pun dijerat dengan Pasal 300 dan 301 KUHP terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater untuk Keluarga Besar, Teknologi Canggih
Namun dengan adanya pembelaan dari pakar hukum sekaliber Mahfud MD, banyak pihak menilai kasus ini akan sulit berlanjut ke meja hijau.