Permintaan penundaan hingga pertengahan Januari 2026 akhirnya ditolak. Investor hanya memberikan tambahan waktu sampai awal Januari agar Rully menunjukkan iktikad baik.
Pihak kuasa hukum juga telah melayangkan dua kali somasi, tetapi tidak mendapatkan respons yang memadai.
Karena tak kunjung ada kejelasan, RF akhirnya melaporkan Rully ke polisi. Dalam laporannya, pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa proposal investasi, bukti transfer, hingga dokumen perjanjian kerja sama.
Digugat Cerai saat Kasus Masih Berjalan
Di tengah proses hukum yang menjerat suaminya, Boiyen diketahui telah resmi menggugat cerai Rully Anggi Akbar.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 20 Januari 2026 dan kini sudah memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana perceraian pasangan ini telah digelar pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan oleh majelis hakim.
Pihak pengadilan belum mengungkap isi gugatan karena masih menjadi kewenangan majelis selama persidangan berlangsung.
Kuasa hukum Rully, Ben Zebua, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait proses perceraian tersebut.
Ia menegaskan tim hukum saat ini lebih fokus menangani laporan polisi yang sedang berjalan. Meski demikian, Ben memastikan kondisi Rully dalam keadaan baik, baik secara fisik maupun mental.
Baca Juga: Boiyen Baru Nikah 2 Bulan Sudah Gugat Cerai, Memangnya Boleh? Simak Aturan Hukumnya!
Sebagai informasi, Boiyen dan Rully Anggi Akbar menikah pada 15 November 2025. Akad nikah mereka digelar di ICE BSD, Tangerang Selatan, dan sempat menarik perhatian publik.
Namun, kebahagiaan itu tak bertahan lama. Baru sekitar dua bulan menjalani rumah tangga, Boiyen memilih menempuh jalur hukum untuk mengakhiri pernikahannya.
Meski belum ada keterangan resmi dari Boiyen mengenai alasan perceraian, kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat Rully disebut-sebut menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga mereka.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas