- Mayoritas ulama menyatakan kosmetik eksternal, termasuk lipstik, tidak membatalkan puasa Ramadan selama tidak tertelan.
- Puasa batal jika ada sengaja memasukkan sesuatu ke rongga tubuh seperti makan dan minum, bukan karena penggunaan kosmetik luar.
- Beberapa pendapat menganggap penggunaan lipstik saat puasa hukumnya makruh karena kekhawatiran tertelan atau demi kesederhanaan.
Suara.com - Pertanyaan apakah boleh memakai lipstik di bulan Ramadan menjadi populer di bulan puasa.
Bulan Ramadan sendiri adalah waktu istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, di mana umat Muslim menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam.
Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus dari terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi juga melatih pengendalian diri, kesabaran, dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Di tengah rutinitas sehari-hari, terutama bagi wanita, muncul pertanyaan seputar penggunaan kosmetik seperti lipstik.
Apakah memakai lipstik selama berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan menurut hukum Islam?
Apakah Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa?
Pertama-tama, mari kita pahami apa saja yang membatalkan puasa menurut ajaran Islam.
Dalam fiqih Islam, puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga, dengan sengaja.
Hal-hal yang membatalkan puasa meliputi makan, minum, muntah dengan sengaja, berhubungan suami-istri, dan haid atau nifas bagi wanita.
Namun, penggunaan barang-barang luar tubuh seperti kosmetik tidak termasuk dalam kategori ini, selama tidak ada bagian yang tertelan atau masuk ke dalam rongga tubuh.
Secara umum, hukum menggunakan kosmetik selama puasa adalah diperbolehkan.
Para ulama seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa memakai celak, sabun, minyak, atau kosmetik lainnya tidak membatalkan puasa, asalkan hanya mengenai bagian luar tubuh. Ini karena kosmetik tersebut tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi dan tidak masuk ke dalam perut.
Pendapat ini didukung oleh mayoritas mazhab fiqih, termasuk Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Misalnya, dalam konteks bedak atau pelembab kulit, ulama sepakat bahwa hal itu tidak mempengaruhi sahnya puasa karena hanya bersifat eksternal.
Khusus untuk lipstik, pertanyaan ini sering muncul karena lipstik diaplikasikan langsung pada bibir, yang dekat dengan mulut.
Menurut fatwa dari Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, penggunaan lipstik pada siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa selama tidak ada bagian yang tertelan atau masuk ke rongga mulut.
Jika secara tidak sengaja terjilat dan tertelan, maka puasa bisa batal karena rasa atau zat dari lipstik masuk ke dalam tubuh. Oleh karena itu, disarankan untuk berhati-hati, terutama jika lipstik memiliki rasa manis atau mudah luntur.