Kapan Sidang Isbat Lebaran 2026 Digelar? Ini Jadwal Resmi Kemenag RI

Nur Khotimah

Kamis, 05 Maret 2026 | 12:45 WIB
Kapan Sidang Isbat Lebaran 2026 Digelar? Ini Jadwal Resmi Kemenag RI
Petugas melakukan pemantauan hilal saat sidang isbat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menjelang akhir Ramadan 1447 Hijriah, perhatian umat Islam di Indonesia mulai tertuju pada satu agenda penting, yakni sidang isbat penetapan Lebaran 2026.

Sidang ini menjadi momen krusial karena dari forum inilah pemerintah secara resmi menetapkan kapan 1 Syawal dimulai.

Melalui mekanisme yang telah berlangsung bertahun-tahun, pemerintah berupaya memastikan penetapan hari raya dilakukan secara ilmiah sekaligus sesuai dengan syariat Islam.

Lantas, kapan sidang isbat Lebaran 2026?

Jadwal Sidang Isbat Lebaran 2026 Resmi Kemenag

Hasil Sidang Isbat Lebaran 2025 (Freepik)
Ilustrasi Sidang Isbat Lebaran 2026 (Freepik)

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menjadwalkan sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 H pada Kamis, 19 Maret 2026.

Sidang tersebut akan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama di Jakarta, dan dimulai pada sore hari setelah pelaksanaan rukyatul hilal.

Tanggal tersebut bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H, yang merupakan hari terakhir bulan Ramadan berdasarkan kalender Hijriah versi pemerintah.

Penetapan waktu ini mengikuti pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana sidang isbat digelar pada hari ke-29 Ramadan untuk menentukan apakah bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari atau berakhir pada hari itu juga.

Pelaksanaan sidang biasanya diawali dengan seminar posisi hilal yang memaparkan data astronomi terkini. Setelah itu, sidang tertutup digelar untuk membahas laporan rukyat dari berbagai daerah di Indonesia.

baca juga

Hasil sidang kemudian diumumkan secara resmi kepada publik oleh Menteri Agama melalui konferensi pers yang disiarkan secara nasional.

Prosedur dan Mekanisme Penentuan 1 Syawal

Petugas melakukan pemantauan hilal untuk awal Ramadhan di Masjid Al Musyariin Basmol, Jakarta, Indonesia, Selasa (17/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas melakukan pemantauan hilal. [Suara.com/Alfian Winanto]

Pemerintah menggunakan dua metode utama dalam menentukan awal bulan Syawal, yakni hisab dan rukyat.

Hisab merupakan metode perhitungan astronomi untuk mengetahui posisi bulan dan matahari secara matematis.

Sementara itu, rukyat adalah pengamatan langsung hilal atau bulan sabit muda sesaat setelah matahari terbenam.

Di Indonesia, pengamatan hilal dilakukan di berbagai titik strategis dari Sabang hingga Merauke.

Tim rukyat yang terdiri dari petugas Kementerian Agama, ahli falak, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam diterjunkan ke lokasi-lokasi tersebut.

Laporan hasil pengamatan kemudian dikirimkan ke pusat untuk diverifikasi.

Apabila hilal terlihat dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka keesokan harinya ditetapkan sebagai 1 Syawal.

Namun, jika hilal tidak terlihat dan secara perhitungan belum memenuhi syarat, maka Ramadan digenapkan menjadi 30 hari.

Pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara sains dan tradisi keagamaan yang telah lama dianut masyarakat Indonesia.

Keputusan yang dihasilkan dari sidang isbat memiliki dampak luas, tidak hanya dalam konteks ibadah, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Penetapan tanggal Idul Fitri menjadi acuan bagi pemerintah dalam menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama.

Selain itu, dunia usaha, sektor transportasi, hingga jutaan masyarakat yang merencanakan mudik Lebaran sangat bergantung pada kepastian tanggal tersebut.

Sidang isbat juga menjadi simbol otoritas negara dalam mengayomi umat Islam di Indonesia. Meski sejumlah organisasi Islam memiliki metode penetapan masing-masing, keputusan pemerintah tetap menjadi rujukan resmi dalam kalender nasional.

Dengan adanya forum ini, diharapkan umat Islam dapat merayakan Idul Fitri secara serentak, meskipun dalam praktiknya perbedaan tetap mungkin terjadi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya

Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:25 WIB

Lebaran 2026 Makin Praktis Pakai THR Digital Bank Indonesia, Begini Cara Mainnya

Lebaran 2026 Makin Praktis Pakai THR Digital Bank Indonesia, Begini Cara Mainnya

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:35 WIB

Daftar ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jawa Tengah, Ambil THR Lebaran Tanpa Antre!

Daftar ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jawa Tengah, Ambil THR Lebaran Tanpa Antre!

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:16 WIB

Terkini

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru

Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru

Sumut | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Kembali Mahasiswa Demo Tuntut Herman Deru Mundur karena Gagal Atasi Karhutla

Kembali Mahasiswa Demo Tuntut Herman Deru Mundur karena Gagal Atasi Karhutla

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Sindir Pemerintah soal Karhutla, Enter Nusantara Demo Sambil Joget

Sindir Pemerintah soal Karhutla, Enter Nusantara Demo Sambil Joget

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:23 WIB

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:18 WIB

Viral Mobil Damkar Tertahan Portal di Banyuasin, Petugas Sempat Adu Argumen hingga Membongkarnya

Viral Mobil Damkar Tertahan Portal di Banyuasin, Petugas Sempat Adu Argumen hingga Membongkarnya

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:09 WIB

Warga Patungan Masker untuk Korban Karhutla, Enter Nusantara Sindir Pemerintah Abai Tangani Bencana

Warga Patungan Masker untuk Korban Karhutla, Enter Nusantara Sindir Pemerintah Abai Tangani Bencana

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:08 WIB

Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Sebut Ada Intervensi Politik

Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Sebut Ada Intervensi Politik

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:01 WIB

×