- Presiden RI memimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
- Masyarakat diimbau berdiri tegap dan menghentikan aktivitas sejenak pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB saat lagu Indonesia Raya berkumandang.
- Instansi pemerintah wajib melaksanakan upacara bendera secara mandiri mulai pukul 07.00 WIB sebelum acara nasional dimulai.
Suara.com - Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-81 tahun 2026 menjadi salah satu agenda kenegaraan yang paling dinantikan masyarakat setiap 17 Agustus.
Lantas, peringatan Detik-Detik Proklamasi dimulai jam berapa? Berdasarkan pedoman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dimulai pukul 10.00 WIB pada Senin, 17 Agustus 2026.
Upacara tingkat nasional tersebut dipusatkan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, dengan Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai Inspektur Upacara. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-81 Dimulai Jam Berapa?
Berikut informasi utama Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-81:
Hari/tanggal: Senin, 17 Agustus 2026
Waktu: 10.00 WIB
Agenda: Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI
Lokasi tingkat nasional: Halaman Istana Merdeka, Jakarta
Inspektur Upacara: Presiden Republik Indonesia
Setelah upacara pagi, rangkaian peringatan dilanjutkan dengan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada pukul 17.00 WIB di lokasi yang sama.
Kenapa Masyarakat Diminta Bersiap Sebelum Pukul 10.00 WIB?
Meski Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dimulai pukul 10.00 WIB, masyarakat tidak hanya diminta memperhatikan waktu tersebut.
Dalam pedoman HUT ke-81 RI, masyarakat diimbau menghentikan aktivitas sejenak pada pukul 10.17 sampai 10.20 WIB.
Pada rentang waktu tersebut, masyarakat diminta berdiri tegap ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Sang Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka.
Imbauan tersebut tidak berlaku bagi aktivitas yang apabila dihentikan justru dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan
Artinya, ada perbedaan antara jam dimulainya upacara, yakni pukul 10.00 WIB, dengan waktu penghentian aktivitas masyarakat, yakni pukul 10.17-10.20 WIB.
Susunan Upacara 17 Agustus 2026 di Instansi Pemerintah
Pedoman Kemensetneg juga mengatur pelaksanaan upacara di lingkungan sekretariat lembaga negara, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Berbeda dengan upacara tingkat nasional di Istana Merdeka yang berlangsung pukul 10.00 WIB, upacara di lingkungan instansi pemerintah dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB dan diarahkan selesai sebelum upacara tingkat nasional dimulai.