Apa Hukumnya Bersedekah tapi Masih Memiliki Utang? Begini Penjelasan Buya Yahya

Suara Linimasa

Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:30 WIB
Apa Hukumnya Bersedekah tapi Masih Memiliki Utang? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya. [YouTube] (YouTube)

LINIMASA - Sedekah dan membayar utang merupakan dua aspek yang berbeda. Sedekah adalah membagikan atau memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerima. Sementara itu membayar utang merupakan kewajiban seseorang mengembalikan harta atau sejumlah uang yang pernah ia pinjam.

Meskipun sedekah dan membayar utang berbeda, namun keduanya memiliki potensi untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Adakalanya kita dihadapkan pada pilihan apakah melaksanakan sedekah terlebih dahulu atau menunaikan kewajiban membayar utang?

Menjawab hal itu, Buya Yahya menegaskan bahwa hukum membayar utang wajib dibandingkan sedekah. Pahala membayar utang lebih besar dibandingkan bersedekah.

"Jika Anda membayar utang itu kewajiban, pahalanya lebih gede daripada Anda bersedekah, seberapa perbedaannya ga bisa dibandingkan antara Anda sedekah dengan membayar utang," ujar Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Oleh sebab itu, membayar utang hukumnya wajib dan menjadi dosa jika lebih mendahulukan bersedekah. 

"Bayar utang hukumnya wajib dan kalau Anda menunda jadi dosa, makanya pahala membayar utang lebih gede," kata Buya Yahya.

Selain itu, hukum sedekah atau infak ketika mempunyai utang dibedakan menjadi 3. Pertama, Ketika utang sudah jatuh tempo, maka kita harus membayarnya dan tidak diperbolehkan untuk bersedekah. Apabila memaksakan bersedekah, maka hukumnya haram.

"Hukum sedekah/infak ketika punya utang dibedakan, yang pertama jika utangmu itu utang yang sudah jatuh tempo harus kau bayar saat itu maka di saat itu juga Anda tidak boleh bersedekah. Kalau Anda bersedekah jatuhnya haram," kata Buya Yahya.

Kedua, Apabila utang belum jatuh tempo, maka masih diperbolehkan untuk bersedekah.

baca juga

"Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo, Anda masih bisa bersedekah," ujar Buya Yahya.

Ketiga, apabila utang sudah jatuh tempo, tapi ingin bersedekah maka diperbolehkan dengan syarat harus meminta izin terlebih dahulu pada orang yang meminjamkan uang.

"Yang ketiga, boleh Anda bersedekah atau infak sementara Anda punya utang yang jatuh tempo, boleh dengan catatan Anda minta izin pada orang yang minjemin uang," tuturnya.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa membayar utang lebih diutamakan dari pada bersedekah. Utang yang tak dilunasi akan tercatat sebagai dosa dan akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gak Usah Stress! Buya Yahya Beri Tips agar Pintu Rezeki Terbuka Lebar

Gak Usah Stress! Buya Yahya Beri Tips agar Pintu Rezeki Terbuka Lebar

Linimasa | Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:30 WIB

Puasa Sebentar Lagi, Sambut Ramadhan 2023 dengan Lakukan Ini, Amanah Buya Yahya

Puasa Sebentar Lagi, Sambut Ramadhan 2023 dengan Lakukan Ini, Amanah Buya Yahya

Linimasa | Jum'at, 10 Maret 2023 | 06:00 WIB

Mengenal Istilah Outlier dalam LHKPN Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Mengenal Istilah Outlier dalam LHKPN Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2023 | 15:45 WIB

Dikenal Sultan, Raffi Ahmad Ternyata Punya Cicilan Hampir Rp 2 Miliar per Bulan

Dikenal Sultan, Raffi Ahmad Ternyata Punya Cicilan Hampir Rp 2 Miliar per Bulan

Entertainment | Kamis, 09 Maret 2023 | 11:39 WIB

Terkini

Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi

Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi

Banten | Senin, 22 Juni 2026 | 16:45 WIB

Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!

Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:42 WIB

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:41 WIB

Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet

Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:40 WIB

Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan

Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:40 WIB

Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar

Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar

Jabar | Senin, 22 Juni 2026 | 16:39 WIB

Resmi! Persija Jakarta Kerja Sama dengan Adidas untuk Arungi Musim 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Kerja Sama dengan Adidas untuk Arungi Musim 2026/2027

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 16:36 WIB

Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier

Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:35 WIB

Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen

Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 16:35 WIB

Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris

Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:28 WIB