LINIMASA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs.
Adapun sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum pada Rabu (12/4/2023).
"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dikutip dari Suara.com
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo tidak terima dengan vonis pidana mati yang diputuskan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana seumur hidup.
Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun pidana penjara.
Sementara Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut juga terbilang lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga terhitung lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Baca Juga: Banyak Dicari Saat Bulan Ramadhan, Berikut 5 Manfaat Timun Suri Bagi Kesehatan