LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dito Mahendra agar kooperatif memnuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
"KPK mengingatkan saksi dimaksud (Dito Mahendra), untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menyebutkan, jika mangkir dari panggila, pihaknya akan menjemput paksa Dito Mahendra. Bahkan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegahnya ke luar negeri.
"Upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait dengan keberadaan dari Dito Mahendra yang kembali mangkir dari panggilan yang dilayangkan.
Dito Mahendra dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan status kepemilikan 9 jenis senjata api yang tak memiliki surat izin yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
"Saksi tidak bisa dicekal, namun kita sudah koordinasi dengan imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur keluar negeri," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Hal tersebut dilakukan lantaran Dito yang mangkir panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait kepemilikan senpi itu.
Nantinya, penyidik akan menjemput paksa Dito sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sudah dua kali mangkir diminta penyidik untuk datang.
Baca Juga: Terbuka untuk Umum, Sidang Vonis AG Digelar Hari Ini
“Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” ucapnya.