LINIMASA - Kader Partai NasDem, yang juga merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate didakwa menerima cuan Rp17,8 miliar terkait kasus korupsi proyek penyediaaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo.
Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakaan dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6/2023).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa membacakan dakwaan.
Selain Johnny, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif pun didakwa menerima uang sebesar Rp5 miliar. Sementara Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta.
Selanjutnya, Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600.
Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun akibat perbuatan yang disebutkan dalam dakwaan.
"Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.
Johnny G Plate sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Heboh! Ternyata Arya Saloka dan Amanda Manopo Sudah Tinggal Satu Rumah, Cek Faktanya
Selain Johnny G Plate, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedelapan tersangka tersebut yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung juga sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi. Selain itu, KPK telah menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.