linimasa

Alasan Nadiem Makarim Hapus Kewajiban Mahasiswa S1 dan D4 Bikin Skripsi

Suara Linimasa Suara.Com
Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:02 WIB
Alasan Nadiem Makarim Hapus Kewajiban Mahasiswa S1 dan D4 Bikin Skripsi
Rekam jejak Nadiem Makarim, mendikbudristek yang baru dikritik anggota DPR RI (Suara.com/Arya Manggala)

LINIMASA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan terkait persyaratan kelulusan bagi mahasiswa program S1 dan D4 di Indonesia. 

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Nadiem menjelaskan skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk kelulusan mahasiswa. 

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem dikutip Rabu (30/8/2023).

Menteri Nadiem Makarim memaparkan perubahan kebijakan penting dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam sesi rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Nadiem menyatakan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib bagi mahasiswa S1 dan D4 untuk mencapai kelulusan. 

Kebijakan ini sejalan dengan semangat penyederhanaan kompetensi lulusan serta memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi dalam menentukan syarat kelulusan.

"Penyederhanaan kompetensi lulusan juga kami ubah ya, sehingga sekarang mahasiswa S1 dan D4 itu kita, pemerintah tidak lagi yang melakukan kewajiban daripada membuat skripsi atau tugas akhir,"

Ia menjelaskan pemerintah memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk menentukan syarat kelulusan yang lebih fleksibel sesuai dengan jenis program studi dan kompetensi yang ingin diukur. 

Skripsi tidak lagi menjadi satu-satunya opsi untuk tugas akhir, melainkan mahasiswa dapat menggantinya dengan berbagai bentuk proyek, prototipe, atau tugas lain yang dapat mengukur kompetensinya dengan lebih efektif.

"Di mana tugas akhir itu bisa berbentuk project base, bisa berbentuk protoype, dan lain-lain. Dan tentunya juga definisi SKS atau kredit juga jauh lebih fleksibel dilaksanakan," katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Putri Anne Resmi Nikah dengan Pria Lain Hari ini

Nadiem Makarim mengklarifikasi bahwa perubahan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Dalam peraturan ini, skripsi bukanlah syarat wajib kelulusan, melainkan keputusan tersebut kembali kepada perguruan tinggi untuk menentukan bentuk tugas akhir yang sesuai dengan program studi dan kompetensi yang ingin diukur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI