LINIMASA - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dikabarkan tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Disebutkan bahwa kasus 'kardus durian' kembali masuk dalam penyidikan lembaga antirasuah.
Klaim tersebut dibagikan oleh kanal YouTube PAKDE TV melalui sebuah unggahan video berdurasi 8 menit 5 detik, pada Rabu (6/9/2023). Baru tayang satu jam, video tersebut sudah ditonton 1,3 ribu kali.
"Cak Imin Tiba Digedung KPK, Kasus Kardus Durian Kini Masuk Dalam Penyidikan KPK!" judul unggahan video.
Thumbnail video menampilkan Cak Imin tampak sedang ditodong perekam suara oleh awak media. "Breaking News!! Cak Imin Tiba di Dedung KPK, Kasus Kardus Durian Akhinya Didalami oleh Penyidik," narasi yang ditulis dalam thumbnail video.
Lantas benarkah klaim video tersebut?
Di bagian awal video ditampikan wawancara Menkopolhukam, Mahfud MD yang berkomentar terkait pemanggilan Cak Imin oleh KPK.
Selain itu, ada pula wawancara beberapa politisi PKB yang menjawab terkait panggilan KPK untuk diperiksa oleh KPK.
Tidak ada bukti valid yang disodorkan sebagai bukti bahwa Cak Imin datang ke gedung KPK sebagaimana dinarasikan dalam judul dan thumbnail video.
Baca Juga: Pemanggilan KPK Disebut Upaya Jatuhkan Cak Imin, Ketum PKB: Gak Tahu Saya
Isi video pun hanya membahas terkait kabar pemanggilan Cak Imin oleh KPK dan mendapat respon dari beberapa tokoh politik nasional.
Tidak ada kesesuaian antara judul dan thumbnail dengan isi video. Thumbnail video pun merupakan hasil editan seolah Cak Imin mendatangi KPK.
Faktanya, foto yang dijadikan thumbnail video merupakan kejadian saat Cak Imin datang ke Gedung KPK untuk diperiksa saat menjadi saksi kasus korupsi dan dugaan pemerasan dalam kegiatan Kemenakertrans tahun anggara 2013-2014.
Kedatangan Cak Imin tersebut terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2015 silam. Alhasil, narasi yang disampaikan dalam thumbnail merupakan keliru.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan video berjudul "Cak Imin Tiba Digedung KPK, Kasus Kardus Durian Kini Masuk Dalam Penyidikan KPK!" merupakan informasi keliru.