Aktris cantik Wulan Guritno kabarnya bakal diperiksa oleh kepolisian terkait videonya yang tengah mempromosikan salah satu situs judi online viral di media sosial.
Kabar tersebut langsung disampaikan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Diakuinya, Adi Vivid akan memanggil Wulan Guritno untuk klarifikasi mengenai hal tersebut.
"Kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi (unsur pidananya), pasti kami proses," ujar Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Adi Vivid juga mengaku pihaknya sudah menelusuri video dari Wulan Guritno. Dan hasil penelusuran, video promosi yang dibuat perempuan 42 tahun itu dibuat pada tahun 2020. Dan hingga saat ini situs judi tersebut masih aktif.
"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Adi Vivid.
Tak hanya Wulan, polisi juga sudah mengantongi sejumlah nama-nama publik figur yang turut mempromosikan situs ilegal tersebut.
Maka dari itu, Adi mengimbau kepada para publik figur untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer, kami tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," kata Adi Vivid.
"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," imbuhnya.
Baca Juga: Biodata, Keturunan dan Agama Catheez, Ternyata Bukan Islam Tionghoa
”Terkait masalah influencer bisa kenakan UU “ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terangnya lagi.