Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencopot nama-nama calon legislatif (caleg) yang diduga mempromosikan situs judi online dari Daftar Calon Sementara (DCS).
Tiga caleg yang diadukan oleh LBH PB PMII adalah Denny Cagur, Vicky Prasetyo, dan Gilang Dirga. Ketiganya diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
"Kami meminta KPU untuk mencopot nama-nama tersebut dari DCS karena mereka telah melanggar aturan dan berpotensi merusak moral masyarakat," kata Direktur LBH PB PMII Muhamad Qusyairi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).
Qusyairi menjelaskan, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Denny Cagur, Vicky Prasetyo, dan Gilang Dirga diduga telah melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Tindak pidana tersebut adalah menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan perjudian," kata Qusyairi.
Qusyairi juga meminta KPU untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan promosi judi online oleh para caleg tersebut.
"Kami meminta KPU untuk menindak tegas para caleg yang terbukti bersalah," kata Qusyairi.
Sebelumnya, Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur terlihat mempromosikan sebuah situs online yang diduga kuat merupakan situs judi online yang ramai beredar di media sosial.
Gilang Dirga adalah caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I, Vicky Prasetyo mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai Perindo untuk dapil Jawa Barat VI, sedangkan Denny Cagur adalah caleg dari PDIP untuk dapil Jawa Barat II.
Baca Juga: Menyesal Bantu Nyak Kopsah, Farida Nurhan: Nasi Sudah Menjadi Bubur
Selain ketiga artis tersebut, masih ada nama-nama lain yang diduga mempromosikan situs judi online.
KPU sendiri telah menerima aduan dari LBH PB PMII tersebut. KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap aduan tersebut dan akan mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.