Metro.Suara.com - Sebanyak 30 kilogram narkotika golongan I jenis sabu dan 20 ribu butir ekstasi disita anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di depan sebuah rumah makan yang berada di wilayah Jalan Lintas Sumatera, ruas Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Dari informasi yang dikumpulkan pada Senin (5/9/2022) sore, narkoba senilai Rp35 miliar lebih tersebut berasal dari Medan yang rencananya akan dikirim ke Cilegon, Banten.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi yang didapat dari anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan, bahwa akan ada kendaraan truk yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sebuah truk bernomor polisi BE 8631 WW yang sedang diparkir di rumah makan Siang Malam.
Dari hasil pemeriksaan di bak truk, di bawah tumpukan karung yang berisikan arang batok ditemukan 2 buah ransel yang berisikan kristal narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 30 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka membawa narkoba tersebut dari Lampung dan akan dikirim Cilegon,” ungkap Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso dalam keterangan resminya pada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (*)