Metro, Suara.com- Kota Metro dan Kabupaten Pesisir Barat kembali menerima Dana Insentif Daerah (DID) Kinerja Periode ke 2 pada awal Desember 2022. Kota Metro sendiri menerima DID Kinerja Periode 2 sebesar Rp. 11.328.721.000
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulpikri mengatakan kabar gembira ini diperoleh lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.07/2022 pada akhir November 2022 lalu.
"Kami diberi waktu satu hari untuk melengkapi persyaratan penyaluran DID tersebut yang langsung kami kerjakan dan dilaporkan sebelum penutupan oleh pusat,"jelasnya, Jum'at (9/12/2022).
Zulpikri menambahkan Pemerintah Pusat sendiri menganggarkan Rp.1.5 Trilyun yang dibagikan untuk 107 pemerintah propinsi dan kabupaten/kota se Indonesia.
"Alhamdulillah, untuk DIDI Kinerja Periode ke 2 ini di Provinsi Lampung hanya Kota Metro dan Kabupaten Pesibar yang menerima"ungkapnya.
Zulpikri juga mengungkapkan bahwa kinerja Pemerintah Daerah yang menjadi dasar penyaluran DID ini sendiri adalah keberhasilan daerah untuk mengendalikan inflasi, mempercepat realisasi belanja daerah, Peningkatan Penggunan Produk UMKM serta penanganan stunting.
Sama seperti sebelumnya dana DID ini menurut PMK 170/PMK.07/2022 ini digunakan untuk perlindungan sosial, bantuan UMKM dan pengandalian inflasi daerah.
Sebelumnya Kota Metro juga telah menerima DID Tahun Berjalan Periode 1 sebesar 19 Milyar yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan direalisasikan dalam beberapa program sesuai dengan juklak yang ditentukan.
"Ini merupakan prestasi bagi Kota Metro yang terus meningkatkan kinerja pemerintahan berkat kerja bersama seluruh stakeholders termasuk DPRD didalamnya,"pungkasnya.
Baca Juga: Canangkan Reformasi Birokrasi Tematik, Wapres Launching 26 MPP Termasuk Metro