Selain itu, operator kapal tongkang sebaiknya mewaspadai kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter serta operator kapal berukuran besar, seperti kapal kargo atau kapal pesiar diimbau mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter.