Penuhi kewajiban bayar pajak membuat pengendara patuh aturan lalu-lintas.
Bagi para pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan bermotor adalah suatu kewajiban. Pemerintah berencana melaksanakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2023, bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya selama 5 tahun sekali habis dalam tahun berturut-turut.
Dikutip dari kanal News Suara.com, peraturan ini tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski kekinian implementasinya belum dilaksanakan, kewajiban membayar pajak, termasuk untuk kendaraan bermotor wajib dilaksanakan.
Paling efisien adalah membayar pajak secara online. Praktis sekaligus mudah dilaksanakan setiap waktu.
Berikut cara membayar pajak kendaraan tahunan secara online:
Siapkan terlebih dahulu
1. Surat BPKB serta salinan fotokopi satu lembar (jika belum memiliki BPKB, bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan)
2. KTP elektronik asli dan salinan fotokopi satu lembar
3. STNK asli serta salinan fotokopi satu lembar
Isi data
1. Pastikan kendaraan telah terdaftar di daerah dan masuk dalam wilayah hukum Polda setempat
2. Memiliki rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Badan Pajak serta Retribusi Daerah
3. KTP elektronik aktif dari pemilik kendaraan
4. Smartphone dengan spesifikasi android atau iOS
5. Email yang masih aktif
Cara bayar
1. Buka situs e-samsat dan isi data sebagai berikut:
- Pilih kota kendaraan sesuai pelat nomor kendaraan
- Pilih kantor samsat yang sama dengan tempat mengurus pajak kendaraan sebelumnya
- Tuliskan nomor polisi kendaraan dan pelat motor kendaraan
- Masukkan kode captcha yang tertera pada halaman utama
- Klik "cari" untuk mencari data kendaraan yang dimiliki
2. Jika data sudah diisi sesuai, akan mendapat keterangan berupa jumlah biaya yang harus dibayarkan, disertai denda jika sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan seperti keterlambatan bayar pajak motor atau denda lainnya
3. Setelah itu, pengendara akan mendapat pertanyaan "apakah Anda ingin melakukan pembayaran", jika ya maka klik kalimat ini untuk ke tahap selanjutnya
4. Pilih kota atau daerah tempat akan mengambil nota pajak. Isi formulir sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui internet banking ataupun mobile banking.
Data yang harus diisikan dalam form adalah:
- Masukkan kota tempat mengambil nota pajak
- Pilih samsat terdekat
- Tentukan bank untuk pembayaran
- Jika menggunakan i-banking atau m-banking, pilih layanan internet atau mobile banking
- Klik opsi “Pengajuan kode bayar” tunggu hingga kode bayar keluar, lalu cetak atau print kode bayar.
- Jika tahapan itu selesai, akan tertera jumlah uang yang harus dibayar dan tempat pengambilan nota pajak.
5. Langkah melakukan pembayaran melalui ATM, i-banking, ataupun m-banking:
- Klik menu bayar
- Multi payment
- Pilih samsat sesuai tempat tinggal
- Masukkaan kode pembayaran yang telah didapat
- Klik "lanjutkan", pembayaran akan diselesaikan
- Cetak dan simpan bukti pembayaran untuk dapat melakukan pengambilan nota pajak di samsat terdekat.
6. Bisa ambil nota pajak di samsat terdekat yang sudah dipilih sebelumnya. Jangan lupa bawa berkas sebagai bukti pembayaran, yaitu KTP, dan STNK asli.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Metro Suara.Com
Selasa, 07 Februari 2023 | 18:22 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Momen Pernikahan Setop Pengguna Jalan: Mau Mulai Hidup Baru Udah Nyusahin Orang
02 Februari 2023 | 19:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 17:34 WIB
Entertainment | 17:29 WIB
Banten | 17:26 WIB
Jatim | 17:25 WIB
Your Say | 17:25 WIB