metro

Hajar Mobil Orang Sampai Bodi Penyok-Kaca Depan Hancur Pakai Samurai-Airsoft Gun, Terduga Pelaku Tinggalkan Kantor Polisi Namun Kasus Jalan Terus

Metro Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 14:13 WIB
Hajar Mobil Orang Sampai Bodi Penyok-Kaca Depan Hancur Pakai Samurai-Airsoft Gun, Terduga Pelaku Tinggalkan Kantor Polisi Namun Kasus Jalan Terus
Sopir Fortuner serang pemobil lain. [Istimewa] (Istimewa)

Mirip film, pengemudi Toyota Fortuner merusak bagian kaca depan Honda Brio pakai samurai dan airsoft gun. Sesudahnya menabrakkan mobil.

Pada Minggu (12/2/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, mobil Ari Widianto mengalami tindak perusakan di depan Office 8, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, korban membagikan kronologi lewat akun Twitter @ari295. Perusak adalah pihak mobil yang bergerak melawan arah di depan Office 8.

Saat itu, Ari Widianto yang menggunakan Honda Brio berpapasan Toyota Kijang Fortuner melawan arah. Ia memberikan isyarat berupa lampu dim ke arah mobil Fortuner dengan harapan diberi ruang jalan.

Namun, pengemudi Fortuner bergeming, diam tak memberikan ruang jalan bagi kendaraannya. Akhirnya memberikan namun disertai kata-kata kasar. Tidak sampai di situ, pengemudi Fortuner mengejar Ari, lalu merusak bagian kaca depan Honda Brio pakai samurai dan airsoft gun. Sesudahnya pengemudi Fortuner menabrakkan mobilnya ke Honda Brio itu.

Kekinian, GR (25) yang melakukan tindak perusakan mobil Ari Widianto telah diperiksa Polisi. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut benda diduga senjata api yang digunakan GR adalah senjata mainan.

"Berdasar keterangan terlapor itu mainan, tetapi kami akan dalami dulu," jelasnya pada Senin (13/2/2023).

Sebagai terlapor GR menyatakan benda itu dibelinya dari salah satu toko online atau daring. Disebutkan Polisi bahwa GR juga menunjukkan bukti struk pembeliannya

GR terduga pelaku perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Kebayoran Baru  ini sudah dipulangkan Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah pemeriksaan atas  GR sebagai terlapor.

"Jadi kami sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya 406 KUHP, jadi kami pulangkan dulu (terlapor)," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Senin (13/2/2023).

Pasal 406 KUHP berbunyi, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, (empat ribu lima ratus rupiah).

Dan meski terlapor bisa pulang, Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap terlapor tetap berjalan.

"Proses hukum kami tetap lanjutkan, ancamannya itu (dua tahun delapan bulan)," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI