metro

Hakim Pemimpin Persidangan AGH, Anak Berkonflik dengan Hukum dan Pacar Mario Dandy Satriyo Diganti

Metro Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 15:02 WIB
Hakim Pemimpin Persidangan AGH, Anak Berkonflik dengan Hukum dan Pacar Mario Dandy Satriyo Diganti
Rekonstruksi kasus penganiayaan anak korban D; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia (Suara.com/Alfian Winnato)

Artinya, hakim tunggal yang awalnya akan memimpin persidangan AGH batal memimpin persidangan pacar Mario Dandy Satriyo.

Awalnya, sidang pengadilan AGH atau AG, anak berhadapan dengan hukum serta pacar dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan brutal atas anak korban D akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Saut Maruli Tua Pasaribu.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu batal menjadi hakim tunggal yang akan memimpin persidangan AGH atau AG.

Djuyamto, Pejabat Humas PN Jaksel menyatakan pembatalan ini ditandatangani pada Senin (27/3/2023). Sebagai gantinya, hakim tunggal yang akan mengadili AG adalah Sri Wahyuni Batubara.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti Hakim Sri Wahyuni Batubara," jelas Djuyamto, Selasa (28/3/2023).

Ia menyatakan bahwa penggantian dilakukan karena kesibukan Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," ungkap Djuyamto.

Selain itu, sebelumnya Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah menyatakan bahwa sidang untuk anak berkonflik dengan hukum AG atau AGH akan digelar secara tertutup.

Pelaksanaan pengadilan AG akan berlangsung Rabu (29/3/2023). Adapun agenda yang sudah dijadwalkan adalah tahap musyawarah diversi pertama.

"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Proses diversi tahap pertama itu akan memakan waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Selebihnya, kata Djuyamto, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.

"Proses diversi sesuai ketentuan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI