AGH Dituntut 4 Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Kasus Penganiayaan Brutal yang Dilakukan Pacarnya

Metro

Kamis, 06 April 2023 | 06:26 WIB
AGH Dituntut 4 Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Kasus Penganiayaan Brutal yang Dilakukan Pacarnya
Anak berhadapan dengan hukum, AGH atau AG ([ANTARA/Luthfia Miranda Putri])

Dalam tuntutan itu, anak berkonflik dengan hukum akan dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

AG atau AGH adalah anak berhadapan dengan hukum serta pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina.

Dalam kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di salah satu kompleks perumahan elite Jakarta Selatan, anak berkonflik dengan hukum atau anak berhadapan dengan hukum, AGH yang berusia 15 tahun mengabadikan peristiwa penganiayaan yang dilakukan pacarnya kepada mantannya menggunakan smartphone. Serta tidak memberikan pertolongan kepada anak korban D meski diminta saksi.

Dalam sidang kasus penganiayaan atas anak korban D pada Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AGH dituntut pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dikutip dari kanal News Suara.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyebutkan bahwa jaksa menyatakan AGH bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berar dengan berencana," jelas Syarief Sulaeman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Sebagai ganjaran, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pembinaan selama empat tahun di LPKA.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada hari ini, Kamis (6/4/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

"Terhadap tuntutan ini sidang ditunda besok pagi dengan pembelaan dari penasihat hukum," lanjut Syarief Sulaeman.

Berdasarkan asas peradilan anak, sidang AGH digelar secara tertutup dan AGH didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menohok Banget, Hesti Purwadinata Gak Ikhlas Bayar Pajak: Jangan Buat Beli Rubicon Ya

Menohok Banget, Hesti Purwadinata Gak Ikhlas Bayar Pajak: Jangan Buat Beli Rubicon Ya

Entertainment | Rabu, 05 April 2023 | 22:05 WIB

Beberapa Kali Digelar Tertutup, Sidang Putusan AGH dalam Kasus Penganiayaan Anak Korban D Terbuka Bagi Umum

Beberapa Kali Digelar Tertutup, Sidang Putusan AGH dalam Kasus Penganiayaan Anak Korban D Terbuka Bagi Umum

Metro | Rabu, 05 April 2023 | 12:27 WIB

Ayah Shane Lukas Kesal Tak Digubris Rafael Alun: Orangnya Begitu, Entah Sombong atau Anggap Saya Rendah

Ayah Shane Lukas Kesal Tak Digubris Rafael Alun: Orangnya Begitu, Entah Sombong atau Anggap Saya Rendah

Metro | Selasa, 04 April 2023 | 21:41 WIB

Mitra dalam Perkara Kriminal, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Bisa Lempar Batu Sembunyi Tangan Soal Free Kick

Mitra dalam Perkara Kriminal, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Bisa Lempar Batu Sembunyi Tangan Soal Free Kick

Metro | Selasa, 04 April 2023 | 21:10 WIB

Mario Dandy Satriyo Satu Ruangan dengan Pacar dan Mantan di  Sidang Penganiayaan Anak Korban D, Bagaimana Perasaannya?

Mario Dandy Satriyo Satu Ruangan dengan Pacar dan Mantan di Sidang Penganiayaan Anak Korban D, Bagaimana Perasaannya?

Metro | Selasa, 04 April 2023 | 20:43 WIB

CEK FAKTA: Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satrio Membuat Kejagung Turun Tangan dengan Vonis Maksimal, Benarkah?

CEK FAKTA: Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satrio Membuat Kejagung Turun Tangan dengan Vonis Maksimal, Benarkah?

Metro | Selasa, 04 April 2023 | 16:50 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×