AGH Dituntut 4 Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Kasus Penganiayaan Brutal yang Dilakukan Pacarnya

Metro | Suara.com

Kamis, 06 April 2023 | 06:26 WIB
AGH Dituntut 4 Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Kasus Penganiayaan Brutal yang Dilakukan Pacarnya
Anak berhadapan dengan hukum, AGH atau AG ([ANTARA/Luthfia Miranda Putri])

Dalam tuntutan itu, anak berkonflik dengan hukum akan dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

AG atau AGH adalah anak berhadapan dengan hukum serta pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina.

Dalam kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di salah satu kompleks perumahan elite Jakarta Selatan, anak berkonflik dengan hukum atau anak berhadapan dengan hukum, AGH yang berusia 15 tahun mengabadikan peristiwa penganiayaan yang dilakukan pacarnya kepada mantannya menggunakan smartphone. Serta tidak memberikan pertolongan kepada anak korban D meski diminta saksi.

Dalam sidang kasus penganiayaan atas anak korban D pada Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AGH dituntut pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dikutip dari kanal News Suara.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyebutkan bahwa jaksa menyatakan AGH bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berar dengan berencana," jelas Syarief Sulaeman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Sebagai ganjaran, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pembinaan selama empat tahun di LPKA.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada hari ini, Kamis (6/4/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

"Terhadap tuntutan ini sidang ditunda besok pagi dengan pembelaan dari penasihat hukum," lanjut Syarief Sulaeman.

Berdasarkan asas peradilan anak, sidang AGH digelar secara tertutup dan AGH didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menohok Banget, Hesti Purwadinata Gak Ikhlas Bayar Pajak: Jangan Buat Beli Rubicon Ya

Menohok Banget, Hesti Purwadinata Gak Ikhlas Bayar Pajak: Jangan Buat Beli Rubicon Ya

Entertainment | Rabu, 05 April 2023 | 22:05 WIB

Beberapa Kali Digelar Tertutup, Sidang Putusan AGH dalam Kasus Penganiayaan Anak Korban D Terbuka Bagi Umum

Beberapa Kali Digelar Tertutup, Sidang Putusan AGH dalam Kasus Penganiayaan Anak Korban D Terbuka Bagi Umum

| Rabu, 05 April 2023 | 12:27 WIB

Ayah Shane Lukas Kesal Tak Digubris Rafael Alun: Orangnya Begitu, Entah Sombong atau Anggap Saya Rendah

Ayah Shane Lukas Kesal Tak Digubris Rafael Alun: Orangnya Begitu, Entah Sombong atau Anggap Saya Rendah

| Selasa, 04 April 2023 | 21:41 WIB

Mitra dalam Perkara Kriminal, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Bisa Lempar Batu Sembunyi Tangan Soal Free Kick

Mitra dalam Perkara Kriminal, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Bisa Lempar Batu Sembunyi Tangan Soal Free Kick

| Selasa, 04 April 2023 | 21:10 WIB

Mario Dandy Satriyo Satu Ruangan dengan Pacar dan Mantan di  Sidang Penganiayaan Anak Korban D, Bagaimana Perasaannya?

Mario Dandy Satriyo Satu Ruangan dengan Pacar dan Mantan di Sidang Penganiayaan Anak Korban D, Bagaimana Perasaannya?

| Selasa, 04 April 2023 | 20:43 WIB

CEK FAKTA: Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satrio Membuat Kejagung Turun Tangan dengan Vonis Maksimal, Benarkah?

CEK FAKTA: Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satrio Membuat Kejagung Turun Tangan dengan Vonis Maksimal, Benarkah?

| Selasa, 04 April 2023 | 16:50 WIB

Terkini

Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan

Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:10 WIB

Harry Kane Balas Dendam di Piala Dunia 2026, Kenang Gagal Penalti di Al Bayt

Harry Kane Balas Dendam di Piala Dunia 2026, Kenang Gagal Penalti di Al Bayt

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:05 WIB

Sonny Stevens Beri Sinyal Ingin Pensiun Bersama Dewa United

Sonny Stevens Beri Sinyal Ingin Pensiun Bersama Dewa United

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:04 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Deltras FC Kembali Kantongi Lisensi AFC, 3 Musim Beruntun Penuhi Standar Profesional

Deltras FC Kembali Kantongi Lisensi AFC, 3 Musim Beruntun Penuhi Standar Profesional

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 20:59 WIB

Terungkap, Ini Penyebab Ayah di Palembang Ditikam Berkali-kali Saat Pangku Anak di Angkot

Terungkap, Ini Penyebab Ayah di Palembang Ditikam Berkali-kali Saat Pangku Anak di Angkot

Sumsel | Kamis, 14 Mei 2026 | 20:51 WIB

6 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?

6 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 20:50 WIB

5 Zodiak yang Hubungan Asmaranya akan Membaik Pekan Depan

5 Zodiak yang Hubungan Asmaranya akan Membaik Pekan Depan

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 20:45 WIB

Novel Belajar di Mikrolet: Mengejar Mimpi dari Balik Jendela Mikrolet

Novel Belajar di Mikrolet: Mengejar Mimpi dari Balik Jendela Mikrolet

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 20:40 WIB

Lebih Mahal Rp3 Juta, Honda Stylo 160 ABS Malah Kehilangan Satu Fitur Penting Milik CBS

Lebih Mahal Rp3 Juta, Honda Stylo 160 ABS Malah Kehilangan Satu Fitur Penting Milik CBS

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 20:36 WIB