Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah secara resmi melaporkan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN atas nama Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ke polisi.
Andi dilaporkan ke polisi setelah ia melemparkan ujaran bernada ancaman pembunuhan dalam debat di media sosial soal perbedaan penetapan Idul Fitri beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan kasus Saudara APH, LBH PP Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melaporkan secara resmi kepada Kepolisian Republik Indonesia," tulis Sekretaris Umum PP Muhammadiyah di Twitter, Kamis (27/4/2023).
"Semoga Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan laporan dan bukti-bukti yang kuat, seharusnya Polisi sudah bisa menahan Saudara APH," lanjut Abdul.
Abdul Mu'ti menambahkan bahwa Muhammadiyah mengapresiasi permintaan maaf Andi Pangerang dan peneliti senior BRIN yang juga mantan Kepala Lapan, Thomas Djamaluddin.
"Meskipun demikian, dengan permintaan maaf tersebut PP. Muhammadiyah tidak akan mencabut laporan yang telah disampaikan kepada Kepolisian," imbuh dia.
Ujaran halalkan darah dari Andi Pangerang dilempar dalam sebuah perdebatan di Facebook yang membahas tentang perbedaan penetapan Idul Fitri yang berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Diketahui Muhammadiyah dan pemerintah menggunakan metode dan kriteria berbeda dalam menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah, yang menandai Idul Fitri 2023.
Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab dari jauh hari sudah menetapkan Idul Fitri pada 21 April. Sementara pemerintah yang menggunakan metode rukyat menetapkan Lebaran pada 22 April.
Polisikan Peneliti BRIN Buntut Ujaran Halalkan Darah, PP Muhammadiyah: Andi Pangerang Harus Ditahan
Metro Suara.Com
Kamis, 27 April 2023 | 16:44 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Peneliti BRIN Pangeran Hasanudin Minta Maaf, Ternyata Punya Riwayat Autis
27 April 2023 | 12:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI