Putri Chandrawati divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, kabar terbaru menyampaikan vonis Putri Chandrawati berubah jadi hukuman mati dan eksekusi akan berlangsung di hari ini.
Kabar ini disampaikan melalui video yang diunggah di channel YouTube Lintas Informasi.
"Vonis Putri Candrawathi Diubah Jadi Hukuman Mati, Dieksekusi Hari Ini?" tulis judul video tersebut.
Sampul video menampilkan potret seorang perempuan dengan wajah Putri Chandrawati dan seorang eksekutor yang siap menebas dengan pedangnya.
"Diubah jadi hukuman mati Fedy Sambo jadi korban tipu muslihat Putri?" tulis keterangan sampul video.
Hingga kini, video yang telah diunggah itu telah disaksikan lebih dari 3.000 kali.
Namun, benarkah kabar tersebut?
Baca Juga: Berawal Ditegur, 4 Fakta Bule Denmark di Bali Pamer Kemaluan dari Atas Motor
Setelah dilakukan penelusuran pada video berdurasi 2 menit 21 detik itu, informasi yang disampaikan salah.
Tidak ditemukan informasi dan pernyataan resmi terkait perubahan vonis Putri Chandrawati menjadi hukuman mati.
Narator hanya menyampaikan Putri Chandrawati mendapat hukuman tambahan menjadi hukuman mati karena menjadi tangan kanan Ferdy Samboo.
Namun, hingga akhir tidak ada bukti valid yang mendukung pernyataan narator itu.
Sampul video pun terlihat hasil editan karena hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara tembak bukan tebas kepala.
Kesimpulan: