Irish Bella akhirnya klarifikasi soal alasan tak pernah hadir di sidang kasus narkoba Ammar Zoni selaku suaminya.
Dia beralasan kalau absennya di sidang bukan berarti menghindar. Hal itu dilakukan demi menjaga privasinya.
"Saya mohon maaf sebelumnya, bukannya saya menghindar belakangan ini, tapi semoga mengerti menghormati privasi saya," ujar Irish Bella dalam video YouTube Intens Investigasi, dikutip Kamis (31/8/2023).
Selain itu, alasan Irish Bella terus absen dari sidang kasus narkoba Ammar Zoni karena ingin menjaga mentalnya.
"Karena memang inilah cara saya untuk tetap bisa kuat dan menjaga mental saya untuk menghadapi semua situasi yang sedang berjalan, itu saja yang bisa saya sampaikan," lanjut dia.
Meski begitu ibu dua anak ini berharap kalau kasus tersebut berjalan dengan lancar. Ia juga menegaskan tetap menghormati proses hukum
"Proses sidang yang sedang berlangsung saat ini, saya sepenuhnya percaya pada proses hukum di negara kita. Dan saya terus, tidak pernah habis, berdoa kepada Allah. Semoga Allah memudahkan, semoga lancar-lancar semua dan mudah-mudahan hasil akhirnya terbaik untuk kita semua ya," harap Irish Bella.
Sebelumnya Irish Bella kedapatan tidak hadir dalam berbagai sidang kasus narkoba Ammar Zoni.
Namun pengacara Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, menjelaskan kalau istri kliennya itu berencana hadir di sidang putusan suaminya.
"Irish kemungkinan untuk sementara enggak hadir tapi, Insya Allah di sidang putusan hadir lah," tutur Abdullah Emile Oemar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023 lalu.
Sang aktor ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Ia kedapatan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ini juga kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.
Klarifikasi Irish Bella karena Tak Pernah Hadir di Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni
Metro Suara.Com
Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:09 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Irish Bella Akhirnya Klarifikasi soal Tak Pernah Dampingi Ammar Zoni Sidang: Bukan Menghindar, Tapi..
31 Agustus 2023 | 21:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 19:17 WIB
Entertainment | 19:15 WIB
Bola | 19:10 WIB
Tekno | 19:05 WIB
Lifestyle | 19:01 WIB