Nenek Korban Pencabulan Surati Presiden Usai Dipolisikan Pelaku, Kapolres Sukabumi Kota Buka Suara

Suara Moots | Suara.com

Minggu, 05 Februari 2023 | 14:50 WIB
Nenek Korban Pencabulan Surati Presiden Usai Dipolisikan Pelaku, Kapolres Sukabumi Kota Buka Suara
ILUSTRASI kekerasan seksual pada anak (Suara.com)

Seorang nenek berinisial SAI (60) yang merupakan nenek dari seorang anak korban kekerasan seksual mengaku menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak terduga pelaku.

Nenek SAI memang dilaporkan ke polisi oleh terduga pelaku pencabulan terhadap cucunya.

Terkait hal itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin buka suara. Menurutnya, nenek SAI dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan.

 dugaan pengeroyokan itu merupakan dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan. Tindak pidana pencabulan terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu, sedangkan dugaan pengeroyokan terjadi pada 15 Oktober 2022.

Kasus pencabulan yang dilaporkan SAI pada 13 Oktober 2022 lalu itu kini sudah berproses di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Di mana pria berinisial RP (37 tahun), yang tak lain paman dari korban pencabulan, telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan korbannya yang merupakan cucu SAI adalah seorang anak perempuan di bawah umur berinisial ISR (8 tahun).

"Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh pihak saudari SAI dalam pemberitaan di media TV, maka kemudian dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan tersebut, di mana terjadilah tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 15 Oktober 2022, tepatnya satu hari sebelum polisi menetapkan RP sebagai tersangka dan meningkatkan stasus dari penyelidikan ke penyidikan," kata Zainal dalam konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu (4/2/2023) malam dikutip dari Sukabumiupdate.com--jejarig Suara.com.

Zainal menekankan bahwa dalam konteks tindak pidana pencabulan status RP adalah sebagai tersangka, sedangkan dalam tindak pidana pengeroyokan, RP berposisi sebagai korban yang dianiaya.

Ia juga menegaskan, dua perkara yang terjadi dalam satu keluarga itu berbeda. Laporan dugaan tindak pidana pengoroyokan itu dilayangkan oleh MH, orang tua RP atau besan SAI ke Polres Sukabumi Kota pada 18 Oktober 2022.

"Mendasari laporan tersebut maka kami melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, kemudian melakukan kegiatan penyelidikan juga dan meminta visum kepada pihak rumah sakit terkait dengan kondisi korban RP sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut dan berdasarkan visum yang diterima, menyatakan ternyata benar korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh," ujarnya.

"Kemudian atas dasar hasil pemeriksaan saksi dan kemudian visum yang diberikan oleh pihak rumah sakit, maka kemudian penyidik melakukan gelar perkara. Peningkatan proses laporan (pengeroyokan) ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan saat ini masih berlangsung sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2023," tambahnya.

Zainal menerangkan, awalnya pada Sabtu 15 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah kosan wilayah Citamiang, Kota Sukabumi, SAI bersama cucunya ISR (korban pencabulan) mendatangi RP yang sedang bersama dengan temannya HS.  

"Karena kedatangan kedua orang ini, maka saksi HS keluar dari kos-kosan tersebut dan melihat dua orang laki-laki di pintu kos-kosan tersebut. Saudara RP kemudian menanyakan kepada saudari SAI, 'ada apa? Tidak ada apa-apa' katanya. SAI minta RP menyerahkan handphonenya dan dengan kerelaan saudara RP, handphone tersebut diserahkan kepada ISR," jelas Zainal.

"Begitu diserahkan, ISR membawa lari handphone tersebut keluar kos-kosan, dengan refleks saudara RP ini mengejar ISR untuk mengambil handphonenya. Begitu sampai di depan pintu terjadilah penghadangan terhadap RP oleh dua orang tersebut dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dibuktikan dengan hasil visum," tambahnya.

Setelah memeriksa 11 saksi, pihaknya menduga pelaku tindak pidana pengeroyokan itu mengarah kepada dua orang laki-laki tersebut. Keduanya pun sudah diperiksa penyidik.

Ditanya soal kaitan SAI dalam dugaan pengeroyokan, Zainal menjawab status SAI masih sebagai saksi dan akan ditindaklanjuti setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengeroyokan di Tempel Terhadap Pengendara Motor, Dipicu Dendam Antargeng Tiga Tahun Silam

Pengeroyokan di Tempel Terhadap Pengendara Motor, Dipicu Dendam Antargeng Tiga Tahun Silam

Jogja | Sabtu, 04 Februari 2023 | 16:29 WIB

Buron Seminggu, DPO Pengeroyok Driver Ojol yang Viral di Taman Sari Dibekuk

Buron Seminggu, DPO Pengeroyok Driver Ojol yang Viral di Taman Sari Dibekuk

Jakarta | Selasa, 31 Januari 2023 | 19:51 WIB

Gibran Persilahkan Polisi Periksa Pemain Persis Solo

Gibran Persilahkan Polisi Periksa Pemain Persis Solo

Bola | Senin, 30 Januari 2023 | 15:42 WIB

Terkini

Gudang Oli di Karanggan Terbakar Hebat, Asap Hitam Selimuti Langit Gunung Putri

Gudang Oli di Karanggan Terbakar Hebat, Asap Hitam Selimuti Langit Gunung Putri

Bogor | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:12 WIB

Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda

Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda

Jogja | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:10 WIB

Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...

Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:10 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

Mengapa Belum Ada Striker Arab Saudi Sekelas Sami Al-Jaber Jelang Putaran Final Piala Dunia 2026?

Mengapa Belum Ada Striker Arab Saudi Sekelas Sami Al-Jaber Jelang Putaran Final Piala Dunia 2026?

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:05 WIB

Zulfan Hasdiansyah Soroti Peluang Pendidikan Global di MEYS 2026

Zulfan Hasdiansyah Soroti Peluang Pendidikan Global di MEYS 2026

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:01 WIB

Bene Dion Akhirnya Ibadah di Gereja Lagi, Berkat Diajak Suster dengan Cara 'Agak Laen'

Bene Dion Akhirnya Ibadah di Gereja Lagi, Berkat Diajak Suster dengan Cara 'Agak Laen'

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:58 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB