moots

Panas! Saksi Ahli dalam Sidang Ijazah Palsu Jokowi Sebut Eggi Sudjana Tak Paham Bahasa

Suara Moots Suara.Com
Jum'at, 10 Februari 2023 | 14:04 WIB
Panas! Saksi Ahli dalam Sidang Ijazah Palsu Jokowi Sebut Eggi Sudjana Tak Paham Bahasa
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. ([Instagram @jokowi])

Sidang tentang dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir di pengadilan.

Kekinian, salah satu kuasa hukum Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yakni Ahmad Khozinudin memaparkan ada kejanggaan dalam sidang perkara dugaan ijazah palsu Jokowi itu.

Ia menilai kejanggalan dimulai saat saksi ahli bahasa memberikan pendapatnya dalam sidang tersebut.

Menurut Khozinudin, ahli bahasa yang ditampilkan penuntut umum memberikan keterangan tendensius hingga menyerang salah satu tim pengacara.

“Ia sempat merevisi sejumlah keterangan-keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan sangat tendensius secara subjektif menyerang pribadi lawyer terutama bang Eggi Sudjana,” katanya.

“Dia bahkan menuding Eggi Sudjana sebagai orang tidak paham bahasa, tetapi kemarin ya pada Selasa sebelumnya ya ketika diuji kemampuan kebahasaan ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut pun ternyata Kedodoran dan keteteran,” ungkapnya.

“Bahkan terakhir dirinya juga merevisi sejumlah keterangan-keterangan tadi yang saya sebutkan di dalam BAP-nya. Dan bahkan ahli bahasa ini lupa ya kapan diperiksa, awalnya ahli bahasa ini keceplosan sudah periksa 2 tahun yang lalu,” jelasnya.

Dan kemudian kata Khozinudin, pihaknya mengaitkan dengan keterangan-keterangan ahli bahasa ini di beberapa perkara yang lain.

“Kemarin rekan sejawat saya, Mahmud Esa atau kami ya sering memanggilnya sebagai dengan panggilan akrab Engkong ya. Dia ini kan ikut beberapa sidang Habib Bahar dan yang lainnya, dia bilang itu keterangan dari ahli bahasa ini sama,” katanya.

Baca Juga: Save Our Soccer: Potensi Pemanfaatan Sepak Bola Jadi kendaraan Politik Sangat Besar

“Jadi seperti copy paste dengan keterangan-keterangan yang pernah ahli bahasa sampaikan pada kasus atau persidangan perkara lainnya,” jelasnya.

“Nah itulah yang kemudian dugaan kami ini copy paste, kemudian masuk juga nyambung kalau kemudian ahli bahasa ini menyatakan keterangan Ini sudah diambil 2 tahun yang lalu,” ungkapnya.

“Jangan-jangan keterangan ini adalah yang dipakai juga pada kasus Edi Mulyadi, kemudian pada kasus Habib Bahar dan kasus-kasus lainnya,” tutupnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI