Hotman Paris Unggah Video Bareng Cewek Cantik Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Suara Moots

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:52 WIB
Hotman Paris Unggah Video Bareng Cewek Cantik Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Hotman Paris di sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa

Pengacara kondang Hotman Paris mengunggah video momen tengah berbincang dengan seorang asisten pribadi atau aspri cantik melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisoffial pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Unggahan itu membuat netizen bertanya-tanya, mengapa Hotman Paris bisa begitu tenang usai menerima kenyataan kliennya Teddy Minahasa dituntut hukuman mati di hari yang sama.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.

"Ada gosip yang beredar, katanya kamu sudah punya tiga anak," kata Hotman Paris.

Unggahan itu membuat beberapa netizen bertanya. Bagaimana Hotman Paris bisa begitu tenang usai menghadapi vonis mati kliennya, Teddy Minahasa.

Ada juga yang menyebut unggahan video bersama aspro cantik itu merupakan upaya Hotman Paris untuk mengalihkan pemberitaan vonis mati Teddy Minahasa.

"Pengalihan isu aja ini. Kasus yg tuntutan mati mantan kapolda, gmn itu..." tulis @chand.ira****.

Tensi Hotman Paris Sempat Naik

Berbeda dengan yang telihat di dunia maya, tensi Hotman Paris sempat naik pada sidang pembacaan vonis kliennya, Teddy Minahasa.

"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

baca juga

Meski begitu, Hotman mengaku sudah ada prediksi mengenai tuntutan hukuman mati, karena jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," katanya.

Sebelumnya diberitakan, JPU menilai Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati di Kasus Narkoba, JPU: Tak Ada Hal Meringankan

Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati di Kasus Narkoba, JPU: Tak Ada Hal Meringankan

Moots | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:39 WIB

Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien

Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:33 WIB

Teddy Minahasa Dituntu Hukuman Mati

Teddy Minahasa Dituntu Hukuman Mati

Foto | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:05 WIB

Terkini

Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta Ditutup dengan Musikalisasi Puisi

Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta Ditutup dengan Musikalisasi Puisi

Jawa Tengah | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Nasib Berbeda Jay Idzes dan Elkan Baggott Jelang Bela Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Nasib Berbeda Jay Idzes dan Elkan Baggott Jelang Bela Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA

Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini

Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Review Serial Our Sticky Love: Kisah Asmara Unik Mantan Petinju dan Jaksa

Review Serial Our Sticky Love: Kisah Asmara Unik Mantan Petinju dan Jaksa

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Skin Tint Skintific Kandungan Aktifnya Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli

Skin Tint Skintific Kandungan Aktifnya Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air

Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone

Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Syahrini Kembali ke Dunia Musik, Rilis Lagu 'Kau yang Utama'

Syahrini Kembali ke Dunia Musik, Rilis Lagu 'Kau yang Utama'

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Topan Dolphin Mengamuk Dua Kali di China, Lebih 1 Juta Warga Dievakuasi

Topan Dolphin Mengamuk Dua Kali di China, Lebih 1 Juta Warga Dievakuasi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:47 WIB

×