Apa hukum bagi umat muslim melakukan masturbasi alias 'menikah dengan tangan' saat menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan?
Menurut penjelasan dari anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Uwaidah Utsman, tindakan 'menikah dengan tangan' alias masturbasi yang dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan maka bisa membatalkan ibadah puasa.
"Orang yang melakukan perbuatan tersebut harus bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT dan jangan pernah mengulang perbuatan tersebut," ucap Syekh Uwaidah Utsman seperti dikutip dari Masrawy.
Dari fatwa resmi yang dikeluarkan oleh Dar Al Ifta, tindakan masturbasi adalah keluarnya air mani tanpa berhubungan seksual. Ini adalah perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam.
Sementara itu, melansir NU Online, Kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab menyebutkan bila seseorang melakukan onani dengan tangannya, yaitu upaya mengeluarkan sperma, maka puasanya batal. Aktivitas onani yang dilakukan hingga keluarnya mani dihukumi sama seperti berhubungan badan.
Kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab selanjutnya menyebutkan jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi (mani yang keluar dari lubang zakar) sebab ciuman. Hukum onani saat puasa adalah membuat batal karena memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan.
Hubungan badan antara sumai dan istri di saat puasa tetap diperbolehkan di malam hari atau saat waktu puasa sudah selesai. Hukum berhubungan seksual ini dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 187 yang artinya sebagai berikut:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beri'tikaf di dalam masjid. Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa,"