Steve Wantani terbukti secara sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 9/PID.SUS/2022/PT BTN telah melakukan pelecehan seksual kepada anak dari Pinkan Mambo, MA.
Akibat perbuatan cabulnya kepada anak tirinya, organ intim dari MA sampai mengalami kerusakan. Aksi cabul Steve kepada MA tidak hanya satu kali tapi dilakukan beberapa kali sejak 2008 hingga Januari 2021.
Agar aksi cabulnya tidak diketahui oleh Pinkan Mambo, Steve diketahui memberikan uang kepada anak tirinya itu. Jika MA menolak, Steve tak segan untuk menarik paksa tangan dan tubuh anak tirinya itu.
Seperti yang dialami oleh MA pada Januari 2021. Saat itu, Steve dengan memaksa menarik dan memeluk tubuh korban lalu menggesekkan alat kelaminnya.
Saat peristiwa itu terjadi, MA tengah mencari barang di kamar ibunya.
"Bahwa sekira bulan Januari 2021 bertempat di Komplek Delatinos C2 Nomor 9 kelurahan Rawabuntu, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, saksi anak Michelle Ashley Rezya sedang mencari barang di kamar saksi, Pinkan Ratnasari yang pada saat ada terdakwa," tulis informasi putusan Mahkamah Agung seperti dikutip dari Suara.com
Akibat tindakan pelecehan yang terus menerus dilakukan Steve, organ intim MA mengalami kerusakan dan korban mengalami trauma.
"Selaput dara: pada posisi jam tujuh dan sembilan, terdapat robekan tidak sampai dasar," bunyi putusan Mahkamah Agung tersebut.